InfoSumbar.net – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono menyatakan bahwa Indra Septiarman (26) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam akan dikenakan Pasal berlapis terhadap perbuatannya.
Dikatakan Suharyono, IS untuk sementara disangkakan dengan pasal 338 dan 351 dan 285 KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kita tetapkan pasal 338 dan 351 dan 285 KUHP. Penyidikan masih berkembang, nantik akan kita sampaikan perkembangannya kepada kawan kawan semua dalam pres rilis selanjutnya,” tutur Suharyono menjawab pertanyaan wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Dijelaskan Suharyono, penerapan pasal yang ditetapkan kepada tersangka ini ada kemungkinan bisa berubah tergantung hasil penyidikan selanjutnya.
“Nanti tergantung hasil penyidikan apakah bisa mengarah ke 340 tentang pembunuhan berencana. Bisa juga dikenakan pasal akumulasi,” terang dia.
Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara untuk ancaman hukuman untuk pasal 285 KUHP tentap Pencabulan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Dan pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolda, untuk saat ini penyidikan masih berlangsung, dan sangat mungkin berkembang begitu pun mengarah kepada pihak pihak lain yang mungkin saja ada keterlibatannya dalam peristiwa Pidana ini.
“Penyidikannya masih berkembang,” terang Kapolda.
Sebelumnya, keluarga korban meminta pelaku dapat dihukum maksimal atas perbauatan kejinya kepada Nia Kurnia Sari. Orang tua korban Eli Malina meminta pelaku dapat dihukum mati.
“Hukum seberat beratnya, kalo bisa hukuman mati,” tutur Eli saat ditemui dirumah duka beberapa hari yang lalu. (*)