InfoSumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Padang Pariaman berhasil mengamankan dua pasang bukan suami isteri di sebuah penginapan di kawasan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (9/1/2025) siang.
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal menyampaikan, pasangan mesum yang bukan muhrim tersebut diamankan jajaran Pol PP Padang Pariaman di sebuah wisma di daerah itu.
Kasat menjelaskan, pengamanan pasangan mesum itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi perbuatan yang diluar norma dan kesusilaan.
Mendapatkan laporan, tim Pol PP bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan pemantauan dan penangkapan yang telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya beberapa pasangan yang terindikasi ilegal yang masuk ke sebuah wisma di kawasan Lubuk Alung. Setelah menerima laporan sekira pukul 14.15 WIB langsung diperintahkan tim satpol PP untuk melakukan penertiban kelokasi. Kami berhasil mengamankan dua pasangan ilegal yang menginap disana” ujar Kasat Pol PP Damkar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Adapun dua pasangan yang terjaring tersebut adalah YF (41 th)/RT, MDS (55 th) berprofesi sebagai wiraswasta.
Selanjutnya PF (27 th) wiraswasta, WA (21 th) tercatat sebagai seorang mahasiswa.
“Kedua pasangan ini selanjutnya diperiksa dan dipanggil orang tuanya serta di BAP di hadapan PPNS yang juga Kasi Lidik Sidik Ibrayanto,SE,” terang Rifki.
Rifki Monrizal menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan dilakukan pihaknya saat ini dalam rangka penegakkan Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat.
“Kita akan senantiasa menegakan perda dan pengawasan di setiap wilayah padang pariaman,” pungkasnya mengakhiri. (*)