InfoSumbar.net – Sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2024 telah terjadi 120 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Kasatpol PP Damkar Kota Pariaman Alfian merincikan, 120 pelanggaran perda yang ditangani oleh pihaknya selama tahun 2024 ini terdiri dari kasus penertiban pkl, pengemis, anak punk hingga badut yang dinilai meresahkan pengunjung di kota wisata ini .
Dikatakanya, sesuai wewenang yang diberikan oleh Undang Undang, Pol PP melakukan penertiban dan pembinaan terhadap mereka yang diduga melanggar Perda tersebut.
“Selama tahun 2024 ada 120 pelanggaran perda yang kita tangani,” tutur Kasatpol PP Pariaman, Alfian saat diwawancara kemarin.
Adapun ratusan pelanggar perda tersebut berasal, Alfian menyampaikan bahwa pelanggar merupakan warga yang berasal dari kota pariaman dan juga luar kota pariaman.
Pelanggaran perda itu disebut Alfian didominasi oleh kasus pengemis dan anak punk.
“Pelanggarnya ada yang berasal dari kota pariaman bahkan ada yang dari luar sumbar seperti daerah Riau,” ujarnya.
Dirinya menggaris bawahi tindakan yang diambil oleh pihaknya untuk mengamankan pelanggaran perda tersebut karena telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan para pengunjung yang datang berwisata ke kota Tabuik ini.
Untuk itu pihaknya akan senantiasa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar perda yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung maupun masyarakat secara umum.
“Kita kan ingin kota ini tentram dan tertib. Kita sebagai kota wisata ingin kota kita ini kan tentram dan nyaman. Kadang kehadiran mereka itukan mengganggu kenyamanan pengunjung,” pungkasnya mengakhiri.
(*)