InfoSumbar.net – Dalam kurin waktu tahun 2024 Polres Pariaman Kota, Sumatera Barat merilis berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh pihaknya.
Dalam rilis kasus tersebut disampaikan, kasus pidana terkait kekerasan baik itu berupa penganiayaan berat dan penganiayaan ringan menjadi kasus teratas yang ditangani.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis menyampaikan, disamping tindak pidana penganiayaan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi daftar terbanyak kedua yang ditangani oleh pihaknya.
“Paling banyak kasus penganiayaan, untuk penganiayaan berat itu 62 kasus, sementara kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan berjumlah 64 kasus,” tutur Rinto Alwis dalam keterangannya, Sabtu (04/01/2025).
Dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mengalami peningkatan kasus dibanding tahun 2023 silam, yakni 44 kasus.
“Tahun ini 20 kasus lebih banyak dari tahun 2023,” ujar dia.
Secara keseluruhan disampaikan Rinto, kasus pidana di wilayah hukum Polres Pariaman meningkat di tahun 2024 dibanding dengan tahun 2023 silam.
Dkataknya, sepanjang tahun 2024 telah terjadi 387 kasus tindak pidana yang ditangani. Jumlah tersebut meningkat bilamana dibandingkan dengan tahun lalu yang mana jumlahnya hingga akhir tahun mencapai 255 kasus.
“Terjadi peningkatan kasus di tahun 2024 ini dibandingkan di tahun 2023 kemarin,” jelas Rinto.
Dari total 387 kasus itu, pihak polres pariaman telah menetapkan 153 orang tersangka, yang mana proses hukumnya bervariasi.
“Ada yang sudah tuntas ada yang masih dalam proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” pungkasnya.
Rinto menambahkan, dari 387 kasus tindak pidana yang ditangani, sebanyak 233 kasus sudah selesai, sisanya masih berproses di berbagai tingkatan.
“233 kasusnya sudah selesai ditangani pihak polres, sisanya masih dalam proses hukum,” tambahnya memgakhiri.
(*)