infosumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman gerebek kedai tuak yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan di wilayah itu.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedai tuak tersebut tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha dan kesehatan makanan dan minuman yang dijual. Hasil operasi penertiban menunjukkan bahwa ada kedai tuak yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah dilarang oleh pemerintah,” tutur Plt. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Roni Kardinal dalam keterangannya, Sabtu (23/3//) malam.
Dalam giat tersebut, Satpol PP melakukan penertiban terhadap kedai tersebut dan menyita satu ember besar penuh dengan air tuak.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan bahwa operasi penertiban ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keamanan saat mengkonsumsi makanan dan minuman.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan usaha yang tidak beroperasi sesuai dengan peraturan,” tutupnya. (*)