InfoSumbar.net- Satres Narkoba Polres Padang Pariaman meringkus seorang bandar narkoba yang meresahkan warga di wilayah Patamuan, Padang Pariaman.
Akibat ulahnya tersangka berinisial RKA kini berurusan dengan pihak berwajib, Kamis (30/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Deni mengatakan, penangkapan ini melalui penyelidikan pihaknya.
Disebutkannya, penyelidikan ini berasal dari informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan tindak tanduk pelaku.
“Hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan ini, meliputi empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit hand phone dan satu helai celana dalam.
Kasat menyebut saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Maraknya kasus narkotika di awal tahun 2025 ini, membuat Satres Narkoba Polres Padang Pariaman harus bekerja lebih keras.
Kasat menyebut penyebaran narkotika adalah bahaya yang menghantui generasi masa depan bangsa.
“Kami akan berupaya sebaik mungkin, supaya narkotika di Wilkum kami bisa diberantas sampai ke akarnya,” ujar Iptu Deni.
Akibat perbuatannya, Tison disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)