infosumbar.net – Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Batang Anai, Padang Pariaman beberapa waktu lalu, akan digelar besok, Rabu (3/9).
Tersangka utama, Satria Juhanda alias Wanda, dijadwalkan akan memperagakan lebih dari 150 adegan di tiga lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini akan mencakup dua kasus pembunuhan yang berbeda.
“Untuk kasus Chika dan Adek, ada 42 adegan. Sementara itu, untuk kasus Septia Adinda atau Dinda, tersangka akan memerankan 113 adegan,” ujar Iptu Reggy saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (2/9).
Guna memastikan kelancaran dan keamanan, total 600 personel gabungan akan dikerahkan. Mereka akan mengamankan tiga lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu rumah pelaku, pabrik batako, dan jembatan kembar di Kuliek, Kecamatan Batang Anai.
Iptu Reggy juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses rekonstruksi berlangsung. Rekonstruksi ini rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Rekonstruksi direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai,” tambah Reggy.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik lantaran jumlah korban dan cara kejahatan yang dilakukan tersangka. Rekonstruksi diharapkan dapat memberikan gambaran jelas terkait rangkaian aksi pelaku sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Polisi resmi tetapkan Satria Juhanda alias Wanda sebagai tersangha pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan kecukupan alat bukti.
“Sudah tersangka,” tutur Kasat Reskrim Iptu AA Reggy di Mapolres Padang Pariaman, Minggu (22/6).
Dijelaskan Iptu Reggy, atas perbuatannya tersangka ditetapakan dengan pasal pembunuhan berencana dan perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana.
“340 junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” jelasnya. (*)







