infosumbar.net – Ratusan honorer di Pemko Pariaman tuntut pengembalian hak mereka agar dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Mereka menuding, Pemko Pariaman terkesan telah mempermainkan nasib mereka terkait proses seleksi CPPPK tahap 2 yang sedang berlangsung saat ini.
Disamping itu, proses seleksi yang terjadi saat ini dinilai tidak transparan dan berkeadilan.
“Sejak di TMS kan dari status MS secara mendadak pada libur lebaran kemarin, pihak pemko mengatakan bahwa hal itu keputusan pusat namun setelah perwakilan kami menyambangi BKN regional hingga BKN Pusat dan Kemenpan RB kenyataannya justru sebaliknya,”
“Pihak BKN pusat menyatakan bahwa dalam tahap seleksi administrasi semua itu berdasarkan keputusan daerah,” tutur salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya kepada infosumbar di Balaikota Pariaman, Senin (21/4).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, pada saat audiensi pada tanggal 16/4 ke Kemenpan RB, dan tanggal 17/4 ke BKN Pusat disitu dijelaskan secara detail mengapa perubahan setatus ratusan CPPPK di Pemko Pariaman tersebut berubah dari MS ke TMS.
Dijelaskannya, dari penyampaikan dua instansi pusat itu dikatakan bahwa perubahan tersebut berdasarkan surat resmi yang ditanda tangani Wali Kota Pariaman pada tanggal 17 Maret 2025 perihal perubahan status kelulusan administrasi peserta.
Dengan demikian, pihak BKN Pusat menyatakan bahwa pihaknya yang memiliki wewenang dalam hal membuka akses akun SSCN CPPPK dapat membuka kembali akses perihal perubahan status tersebut asalkan Kepala Daerah tersebut kembali mengirimkan surat resmi ke BKN perihal perubahan status keluluasan administrasi CPPPK itu.
“Tetap yang memiliki wewenang men TMS kan atau sebelaiknya itu berada di daerah. Tapi kita bisa membuka aksesnya agar daerah dapat melakukannya,” tutur salah seorang honorer yang ikut ke BKN dan Kemenpan RB pada saat itu.
Sementara itu, Asisten II Pemko Pariaman, Elfis Chandra enggan berkomentar banyak perihal detail tuntutan ratusan honorer tersebut.
Dikatakanya, proses seleksi dan revisi status peserta CPPPK Pemko Pariaman dari MS ke TMS itu sudah sesuai prosedur Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Namun, Elfis menyampaikan bahwa yang lebih berkompeten menjawab permasalahan atas keluahan yang disampaikan honorer tersebut adalah Plt Sekda Kota Pariaman.
“Tanya sama pak sekda saja,” tuturnya saat dijumpai di Balaikota Pariaman, Senin (21/4).
Hingga berita ini diturunkan, Plt Sekda Kota Pariaman belum menanggapi permintaan infosumbar untuk wawancara terkait hal tersebut.
Ditempat terpisah, Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemko Pariaman sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dirinya menekankan, secara mekanisme honorer yang dapat mengikuti seleksi CPPPK sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB bukanlah tenaga sukarela, sopir, pramusaji, tenaga kebersihan, dan yang bekerja kurang dari dua tahun.
“Kita berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kalo yang sesuai dengan prosedur pasti kita MS kan, tapi yang tidak tentu kita tidak bisa,” tegasnya. (*)