InfoSumbar.net – Kejaksaan Negeri Pariaman memusnakan Barang Bukti (BB) kejahatan di wilayah hukum Pariaman dan Padang Pariaman yang dilakukan dalam kurun waktu 2024.
Seratusan Barang Bukti dari berbagai tindak kejahatan dimusnakan dalam giat yang dilakukan hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini kita lakukan secara periodik, dan kali ini kita musnakan untuk keputusan yang telah inkrach dalam periode ini,” tutur Kajari, Selasa (19/11/2024).
Dikatakannya, pemusnahan BB kali ini merupakan barang bukti dari 102 perkara tindak pidana yang ditangani dan telah inkrach.
“102 perkara dari berbagai tindak kejahatan,” ujarnya.
Adapun perkara tersebut terdiri dari penyalah gunaan Narkoba dengan berbagai jenis, Judi hingga Begal.
“Belasan perkara narkoba, belasan kasus judi dan beberapa kasus lain, total semua kasunya 102 perkara,” terang Bagus mengakhiri.
(*)