InfoSumbar.net – Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman dalam perkara pidana pemilihan dengan terdakwa 7 pejabat ASN di Pemko Pariaman.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Asmuddin SH dan hakim anggota Mirdin Alamsyah dan Masrizal menyatakan bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Pariaman.
Putusan banding dalam perkara ini diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi pada, Kamis (19/12/2024) dengan nomor perkara no 530/PID.SUS/2024/PT PDG.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri pariaman nomor 272/pid.sus/pn pariaman pada tanggal 3 desember 2024 yang dimintakan banding,” tutur hakim PT dalam amar putusannya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa membenarkan putusan tersebut.
Namun dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima amar putusan hakim tersebut.
“Ya benar, cuman amar putusannya belum kita terima secara resmi,” tuturnya kepada InfoSumbar.net melalui sambungan seluler, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Pariaman menjatuhkan vonis 2 bulan dan denda sebanyak satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada 7 pejabat di Pemko Pariaman yang terjerat Pidana Pemilihan di wilayah tersebut.
Ke-7 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana pemilihan sebagaimana yang dituntutkan JPU.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pilkada. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing masing selama 2 (dua) bulan, denda satu juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim Dedi Kuswara yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah dalam amar putusannya, Selasa (03/12/2024).
Atas putusan majelis tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan ini.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir atas putusan hakim tersebut.
“Kita pikir pikir yang mulia,” tutur JPU Wendry Finisa di persidangan.
(*)