InfoSumbar.net – Pejabat Walikota Pariaman (PJ) Roberia meminta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Yota Balad untuk memahami makna kata Makar sebelum menyampaikan pendapat.
Dikatakan Roberia, makna kata Makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna luas, bukan hanya melawan kepada negara, tapi juga tipu muslihat.
“Sudah paham belum kata Makar itu menurut KBBI? maknanya juga bisa sebagai upaya tipu muslihat,” tutur Direktur Harmonisasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM ini melalui sambungan seluler, (04/9/2024).
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada 38 pejabat dilingkungan Pemko Pariaman atas tuduhan makar tersebut, Roberia menyampaikan bahwa semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Bahkan disampaikannya, sudah ada surat perintah dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan tingkat kesalahan pejabat tersebut.
“Sudah ada surat resmi dari Provinsi yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Pusat untuk memproses dan menindak lanjuti perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tersebut,” jelas Roberia.
Dikatakannya, saat ini proses terhadap 38 pejabat yang diduga melakukan makar itu sudah berproses, dan kemungkinan dalam waktu dekat sudah bisa diambil keputusan.
“Pemeriksaan sudah berjalan yang dilakukan oleh Inspektorat dan pejabat internal. Semua proses sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yenag berlaku.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Walikota Pariaman yang memberikan sanksi kepada 38 pejabat ASN dilingkungan Pemerintahannya merupakan sebuah tindakan yang tidak bijaksana dan berlebihan.
Menurut Yota yang saat ini menjadi kandidat sebagai salah satu Pasangan Bakal Calon Walikota Pariaman itu menilai bahwa diksi ‘Makar’ yang disampaikan PJ Walikota sangat tidak tepat dan mengada-ngada.
“Makar itu kami rasa tindakan melawan negara bukan melawan pimpinan. Itu kami rasa karena ketidak puasan atau ketidaknyamanan. Kami rasa tidak perlu disampaikan makar” tutur Yota Balad kepada wartawan di sela tes kesehatan yang dihelat oleh KPU kota Pariaman, di Padang, Senin (02/09/2024).
Dikatakannya, seorang pimpinan seharusnya mengerti dan memahami segala tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. Karena menurutnya pimpinan itu harusnya mengayomi dan melakukan pembinaan.
“Pimpinan itu seharusnya melakukan pembinaan. Itulah bedanya pimpinan dan bos,” ujar Yota Balad.
Yota menganggap tindakan yang dilakukan oleh puluhan ASN tersebut merupakan sebuah aspirasi dari bawahan kepada pimpinan agar mampu memegang komitmen dan konsisten alam menerapkan aturan.
(*)