Infombar.net – Tiga Puluh Delapan Aparatur Negara Sipil (ASN) yang diduga melakukan yang tindakan Makar terhadap Pemerintahan yang dipimpin PJ Walikota Pariaman, Roberia berakhir damai.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda) Yaminurizal kepada wartawan di Balai Kota Pariaman, Jumat (06/09/2024).
Dikatakan Yaminurizal, proses pengambilan keputusan antara kisruh dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman ini telah sampai pada putusan akhir. Hal tersebut setelah tim yang dibentuk PJ Walikota telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap puluhan ASN yang terlibat, dan dilanjutkan dengan pertemuan dua arah, akhirnya disepakati tidak ada sanksi yang akan diberikan.
“Kita telah selesai melakukan seluruh rangkaian periksaan. Hasil pemeriksaan telah juga kita berikan ke PJ Walikota, selanjutnya diadakan pertemuan dengan seluruh pejabat terkait dan PJ, Alhamdulillah kesepakatannya saling memaafkan dan berdamai,” Tutur Yaminurizal yang juga merupakan ketua tim pemeriksa pejabat ASN itu.
Dijelaskan Yaminurizal, semua rangkaian pemeriksaan sampai pada keputusan yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Dalam hal ini PJ Walikota yang diberitugas oleh Undang – Undang untuk melakukan tindakan atau sanksi memilih opsi memaafkan seluruh pejabat yang terkait.
“Kewenangan menjatuhkan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah PJ Walikota itu sendiri. Dan PJ telahemitiskan tidak memberikan sanksi kepada pegawai yang diduga terlibat,” jelas mantan Asisten 1 Pemerintahan Kota Pariaman itu.
Sebelumnya PJ Walikota Pariaman, Roberia menyatakan akan memberikan sanksi terhadap puluhan ASN yang diduga melakukan makar terhadap kepemimpinannya.
Dikatakannya, sanksi yang akan diberikan tersebut sudah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
“Sanksi 38 pejabat yang makar sudah disetujui Gubernur, melalui perintah tertulis” tutur Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM ini.
Lebih lanjut Roberia mengatakan, akan dibentuk tim pemeriksa terhadap pejabat-pejabat dan ASN yang dinyatakan makar tersebut.
Dilanjutkan dia, adapun komposisi pejabat yang akan memeriksa merupakan dari internal Pemerintahan Pemko Pariaman itu sendiri. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan itu baru nantinya akan diputuskan sanksi apa yang harus dijatuhkan kepada ASN pelanggar disiplin tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk terhadap ASN itu baru nanti diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan, yang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” lanjut dia.(*)