infosumbar.net – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Pasar Rakyat Pariaman menilai Pemkot Pariaman tidak adil dalam melakukan penataan dan penertiban PKL di wilayah itu.
Salah seorang pedagang yang lapaknya ikut ditertibkan, Nudina Bakar menyampaikan bahwa dirinya terkejut dengan penertiban yang dikakukan Satpol PP kali ini.
Dikatakan Nudina Bakar, hingga hari penertiban saat ini, dirinya tidak pernah mendapatkan surat peringatan secara tertulis maupun lisan.
Disamping itu menurutnya, Pemkot seakan tebang pilih dalam penertiban yang dilakukan.
“Tidak ada surat peringatan sebelumnya. Tiba tiba hari ini langsung ditertibkan. Dan lagi tidak semua lapak pkl ditertibkan hari ini, dimana keadilannya,” ujarnya saat diwawancara dilokasi, Kamis (22/5).
Nudina Bakar mengaku merasa sangat kecewa dengan penertiban PKL yang dilakukan hari ini. Dirinya merasa tidak ada pelanggaran dengan lapak yang telah dia dirikan bertahun tahun yang lalu itu.
“Saya sudah lama berdagang disini, saya berdagang tidak di trotoar atau lahan parkir, kenapa juga ikut ditertibkan tanpa surat pemberitahuan,” tuturnya seraya mengatakan, dirinya bersedia menertibkan sendiri lapak dagangannya bilamana dilakukan sesuai prosedur.
Hal senada juga dikatakan, Rina Mulyani pedagang buah yang lapaknya juga ditertibkan.
Dirinya menyatakan, tidak ada keadilan dalam penataan PKL di Pasar Rakyat Pariaman ini.
Disamping itu, penertiban yang dilakukan juga tanpa solusi terbaik bagi pedagang.
“Kami warga asli sini dan berdagang sudah lama disini. Banyak pedagang barubyang mendapatkan lokasi strategis, sementara kami yang lama mau dipindahkan ke lokasi yang dibelakang,” tuturnya.
Dirinya berharap Pemkot Pariaman melakukan pengaturan ulang terkait penataan lokasi PKL ini tanpa menciderai rasa keadilan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Rakyat, Kota Pariaman, Kamis (22/5).
Dari pantauan di lokasi, terlihat puluhan anggota Satpol PP membongkar lapak pedagang yang berada di trotoar dan badan jalan dilokasi itu.
Dalam pelaksanaannya, Sapltpol PP dari dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Pariaman dibantu personil TNI dan Polri dalam menjaga keamanan.
Kasat pol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian menyampaikan, penertiban yang dilakukan saat ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Dikatakannya, sesuai dengan perda no 10 tahun 2018 soal Tantribum, tidak dibenarkan berjualan di trotoar, badan jalan.
“Karena tempat tersebut merupakan hak pejalan kaki,” ujarnya saat diwawancara dilokasi, Kamis (22/5).
Disebutkan Alfian, secara mekanisme oihaknya telah melayangkan surat sebelum pelaksanaan penertiban saat ini.
“Kita melaksanakannya secara persuasif. Melalui surat peringatan berkala sebelum akhirnya kita lakukan penertiban,” terangnya.
Dirinya menambahkan, Satpol PP akan secara konsisten dan berkelanjutan melaksanakan penertiban terhadap lapak lapak pedagang yang melanggar perda di Kota Pariaman.
“Untuk kali ini ada 26 tempat yang akan kita tertibakan di kawasan pasar rakyat pariaman. Selanjutnya kita akan terus pantau dan melihat perkembangan,” tambahnya mengakhiri. (*)