InfoSumbar.net – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di bawah umur di Kota Pariaman mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2024.
Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar menyampaikan dari data yang dihimpun pihaknya hingga Oktober 2024 telah melakukan pendampingan kasus anak dan perempuan sebanyak 53 kasus.
Dia menjelaskan, untuk Kota Pariaman terdapat 41 kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan pelaku rentang usia berbeda mulai usia anak hingga dewasa.
Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa kasus ini didominasi oleh kasus persetubuhan.
“Korbannya rata-rata anak di bawah umur dengan usia di bawah 18 tahun dengan pelaku orang dewasa dan ada yang masih usia anak. Kebanyakan dari pelaku merupakan orang terdekat korban,” tutur Fatmiyeti Kahar melalui sambungan seluler kepada InfoSumbar.net, Kamis (14/11/2024).
Ia menyebut, angka kasus khususnya untuk Kota Pariaman meningkat sekitar 80 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, peningkatan jumlah tersebut dilatar belakangi oleh sejumlah faktor.
“Alasan pertama meningkatkatnya kasus kembali ke keluarga korban, karena kurangnya kepedulian dan kepekaan keluarga terhadap perilaku anaknya. Tidak jarang kami temui kasus si anak izin keluar dengan mengelabui orang tuanya,” ujarnya.
Selain tidak pekanya pihak keluarga, kecanggihan teknologi saat ini juga berperan penting dalam meningkatnya kasus anak dan perempuan. Namun, Teta Sabar mengatakan bahwa kebijakan rumah tangga tak kalah berperannya untuk meminimalisir pengaruh teknologi seperti smartphone.
“Keluarga terutama orang tua harus bisa mengajarkan anak agar bijak menggunakan smartphone dan bermedia sosial. Caranya dengan pelarangan pemakaian smartphone pada jam malam,” kata dia.
Berdasarkan kasus yang ia dampingi, tidak sedikit kasus yang berawal dari tontonan tak senonoh yang dapat diakses lewat smartphone. Begitu juga penggunaan aplikasi kencan yang tidak jarang menyebabkan anak menjadi korban dari pasangan kencannya yang merupakan orang asing yang bahkan berusia dewasa.
“Semua umur bisa mengakses aplikasi kencan tersebut. Bahkan dari usia SD tak jarang kami temui, anak-anaknya yang berkenalan dengan orang asing. Tanpa mereka sadari itu menjadi celah terjadinya perbuatan asusila,” papar dia.
Dia menerangkan, perlu kepedulian yang ekstra bagi orang tua dalam melihat tumbuh kembang anak agar tidak terkontaminasi dengan berbagai pengaruh negatif yang datang dari luar.
Dia meyakini peristiwa miris bagi anak dan perempuan khusunya di bawah umur dapat diamputasi bilamana orang tua cermat dan peka terhadap perkembangan buah hatinya hingga dewasa.
Pekerjaan bukanlah alasan yang bisa dibenarkan bagi orang tua sehingga kurang melakukan pengawasan terhadap anak.
“Orang tua harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi perilaku anak. Pembiaran justru menyebabkan anak tersebut dapat terjerumus,” jelasnya.(*)