InfoSumbar.net – Oknum pensiunan Polisi berinisial AY yang dilaporkan oleh tim hukum JKA- Rahmad ke Bawaslu terkait perusakan baliho beberapa waktu lalu saat ini sudah berstatus tersangka di Gakkumdu.
Tim hukum JKA – Rahmad, Fauzan Chaniago menyampaikan, dari informasi terakhir yang didapat pihaknya terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan selanjutnya bila berkasnya sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah tersangka. Saat ini kita masih menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidang,” tuturnya kepada InfoSumbar.net, Sabtu (02/11/2024).
Terkait jadwal persidangan, Fauzan tidak menjawab lugas, namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai dengan tenggat waktu yang diataur oleh UU selama 14 hari.
“Aturannya berkas sampai di pengadilan maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (28/10/2024) kuasa hukum AY, Zulbahri menyatakan bahwa pihaknya siap bilamana kasus kliennya berakhir di pengadilan.
Dirinya meyakini bahwasanya kliennya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
“Saat ini masih saksi, tapi kita siap bertemu di pengadilan,” ujar dia kepada InfoSumbar.net, Senin (28/10/2024).
(*)