InfoSumbar.net – Nyambi jualan narkotika jenis Sabu, seorang PNS di Kecamatan Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Polisi.
Tersangka MS (49) alias Isaik digelandang ke Mapolres Pariaman setelah tertangkap tangan membawa 16 paket kecil Sabu yang ditaruh kedalam pipet plastik.
Dari pengakuannya kepada Polisi Isaik yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai pegawai Tata Usaha di SD wilayah Aur Malintang mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain yang saat ini masih diburu Polisi.
Isaik mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli paket sedang. Kemudian pelaku menjadikannya paket kecil untuk dijual kembali kepada pemakai di wilayah itu.
“Tersangka membeli sabu dari seorang DPO dengan berat 2,5 gram. Lalu tersangka membungkus sabu tersebut dengan paket kecil untuk diedarkan kembali. Masing masing paket kecil itu dijual tersangka dengan harga 15O ribu per paket,” tutur Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan dalam konfresi pers, Kamis (30/1/2025).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 16 paket kecil narkoba jenis sabu, sebuah handphone dan uang senilai ratusan ribu.
Dari informasi pihak kepolisian tersangka merupakan residivis di kasus yang sama.
Tersangka tercatat pernah meringkuk dijeruji besi akibat kasus serupa pada tahun 2018 dan 2022 silam.
Akibat perbuatannya, Tison disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(*)