infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Nilai Tuntutan JPU ke In Dragon Terlalu Dipaksakan, Kuasa Hukum: Tidak Sesuai Fakta dan Bukti di Persidangan

08 Juli 2025 - 17:47 WIB
in Featured, Pariaman Laweh, Sumbar
Husni Afriadiby Husni Afriadi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Nilai Tuntutan JPU ke In Dragon Terlalu Dipaksakan, Kuasa Hukum: Tidak Sesuai Fakta dan Bukti di Persidangan

infosumbar.net – Kuasa Hukum Indra Septiarman atau In Dragon, Dafriyon menilai tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

Dafriyon mengatakan, berdasarkan fakta fakta persidangan beserta alat bukti yang dibuka di muka persidangan tidak ditemukan unsur perencanaan dalam perbuatan yang dilakukan In Dragon.

“Kami menilai jpu memaksakan 340 ini ke in dragon. Selama dipersidangan tidak ada fakta dan bukti yang menguatkan terpenuhinya unsur perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa,” tutur Dafriyon usai persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Dia menegaskan, tuntutan yang dibacakan JPU pada peridangan hari ini merupakan Salinan dari dakwaan yang dibcakan pada persidangan awal terdahulu. Untuk itu dirinya meminta menjelis hakim agar bijaksana dan menganulir tuntutan JPU ini.

BACA JUGA :   Potongan Jasad Bayi Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Pelaku Ibu Kandung

Ditambahkannya, sejatiya fungsi JPU tersebut bukan menghukum, namun lebih kepada mewakili negara dan masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana agar sesuai sebagaimana mestinya.

IKLAN

Dariyon menambahkan, pihak tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat atau unsur berencana dalam menghabisi nyawa korban. Dengan demikian pihaknya akan memaksimalkan agenda Pledoi yang akan digelar pada Selasa pekan depan dalam hal meyakinkan hakim agar menolak tuntutan JPU atas tuntutan hukum maksimal yang dilayangkan hari ini.

“Kita menyakini pasal yang tepat untuk in dragon adalah 351 ayat 3,” tambahnya mengakhiri.

BACA JUGA :   Lewat Program BMN, PT Semen Padang Dorong UMKM Bed Cover KUBE SEHATI Bandar Buat Naik Kelas

Sebelunya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menuntut hukuman mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon yang dalam perkara ini dihadiran sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS)

Dalam tuntutan setebal 40 halaman yang dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7) memaparkan sejumlah unsur yang diperkuat dengan bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang dihadirkan selama proses persidangan. Berdasarkan semua bukti dan keterangan tersebut, JPU meyakini terdakwa layak menerima hukuman maksimal.

BACA JUGA :   Seperempat Abad FKIKSP, Mengukir Inspirasi dan Tumbuh Bersama PT Semen Padang

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan atas sejumlah alasan kuat.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanusiaan,” ujar Bagus setelah persidangan.

Tak hanya kekejaman perbuatan terdakwa saat kejadian, rekam jejak kriminalnya selama hidup juga menjadi pertimbangan memberatkan. Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai In Dragon, ternyata memiliki sederet catatan kriminal sebelumnya, termasuk kasus pencurian, asusila, dan narkotika.

JPU menerapkan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan 285 KUHP (Pemerkosaan) secara akumulatif dalam kasus ini. “Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” tambah Bagus Priyonggo. (*)

Related Posts

Tindak Lanjut Arahan Menteri, Rutan Padang Laksanakan Razia Gabungan Bersama TNI–Polri

Tindak Lanjut Arahan Menteri, Rutan Padang Laksanakan Razia Gabungan Bersama TNI–Polri

26 Oktober 2025
Dukung Program Nasional, Lapas Kelas IIB Solok Laksanakan Razia Gabungan Serentak

Dukung Program Nasional, Lapas Kelas IIB Solok Laksanakan Razia Gabungan Serentak

25 Oktober 2025
Potongan Jasad Bayi Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Pelaku Ibu Kandung

Potongan Jasad Bayi Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Pelaku Ibu Kandung

25 Oktober 2025
Kongres Biasa PSSI Sumbar 2025 Tunjuk 6 Orang Komite Pemilihan dan KBP, Liga 4 Digelar 2026 oleh Kepengurusan Baru

Kongres Biasa PSSI Sumbar 2025 Tunjuk 6 Orang Komite Pemilihan dan KBP, Liga 4 Digelar 2026 oleh Kepengurusan Baru

25 Oktober 2025
Petugas Damkar Padang Selamatkan Keluarga Terjebak di Lift Transmart

Petugas Damkar Padang Selamatkan Keluarga Terjebak di Lift Transmart

25 Oktober 2025
Tiga Pelajar Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Diamankan Tim Klewang Polresta Padang

Tiga Pelajar Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Diamankan Tim Klewang Polresta Padang

25 Oktober 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Seluruh Wilayah Sumbar Pagi ini Berawan, Siang Hari Cerah dan Hujan Ringan

Tindak Lanjut Arahan Menteri, Rutan Padang Laksanakan Razia Gabungan Bersama TNI–Polri

Dukung Program Nasional, Lapas Kelas IIB Solok Laksanakan Razia Gabungan Serentak

Potongan Jasad Bayi Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Pelaku Ibu Kandung

Kongres Biasa PSSI Sumbar 2025 Tunjuk 6 Orang Komite Pemilihan dan KBP, Liga 4 Digelar 2026 oleh Kepengurusan Baru

Petugas Damkar Padang Selamatkan Keluarga Terjebak di Lift Transmart

Berita Populer

  • Tiga Pria Diduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Ulak Karang Utara

    Tiga Pria Diduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Ulak Karang Utara

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Buat Orderan Fiktif dan Tak Setorkan Tagihan, Karyawan di Solok Gelapkan Uang Perusahaan Rp 380 Juta

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • AFP Sumbar Umumkan 20 Pemain Hasil Seleksi “Talent Detection Futsal” Proyeksi Timnas U-16 dan U-19

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pemerintah Salurkan BLT Rp900 Ribu, Penerima PKH dan BPNT juga Bisa Dapat, Begini Cara Cek Status Nama Anda!

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Kongres IKA Unand, Panitia: Pelaksanaannya November dan Kami Bertindak Berdasarkan SK DPP IKA Unand

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022