infosumbar.net – Kuasa Hukum Indra Septiarman atau In Dragon, Dafriyon menilai tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu dipaksakan.
Dafriyon mengatakan, berdasarkan fakta fakta persidangan beserta alat bukti yang dibuka di muka persidangan tidak ditemukan unsur perencanaan dalam perbuatan yang dilakukan In Dragon.
“Kami menilai jpu memaksakan 340 ini ke in dragon. Selama dipersidangan tidak ada fakta dan bukti yang menguatkan terpenuhinya unsur perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa,” tutur Dafriyon usai persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).
Dia menegaskan, tuntutan yang dibacakan JPU pada peridangan hari ini merupakan Salinan dari dakwaan yang dibcakan pada persidangan awal terdahulu. Untuk itu dirinya meminta menjelis hakim agar bijaksana dan menganulir tuntutan JPU ini.
Ditambahkannya, sejatiya fungsi JPU tersebut bukan menghukum, namun lebih kepada mewakili negara dan masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana agar sesuai sebagaimana mestinya.
Dariyon menambahkan, pihak tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat atau unsur berencana dalam menghabisi nyawa korban. Dengan demikian pihaknya akan memaksimalkan agenda Pledoi yang akan digelar pada Selasa pekan depan dalam hal meyakinkan hakim agar menolak tuntutan JPU atas tuntutan hukum maksimal yang dilayangkan hari ini.
“Kita menyakini pasal yang tepat untuk in dragon adalah 351 ayat 3,” tambahnya mengakhiri.
Sebelunya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menuntut hukuman mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon yang dalam perkara ini dihadiran sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS)
Dalam tuntutan setebal 40 halaman yang dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7) memaparkan sejumlah unsur yang diperkuat dengan bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang dihadirkan selama proses persidangan. Berdasarkan semua bukti dan keterangan tersebut, JPU meyakini terdakwa layak menerima hukuman maksimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan atas sejumlah alasan kuat.
“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanusiaan,” ujar Bagus setelah persidangan.
Tak hanya kekejaman perbuatan terdakwa saat kejadian, rekam jejak kriminalnya selama hidup juga menjadi pertimbangan memberatkan. Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai In Dragon, ternyata memiliki sederet catatan kriminal sebelumnya, termasuk kasus pencurian, asusila, dan narkotika.
JPU menerapkan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan 285 KUHP (Pemerkosaan) secara akumulatif dalam kasus ini. “Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” tambah Bagus Priyonggo. (*)








