infosumbar.net – Kuasa hukum Indra Septiarman atau In Dragon, Dafriyon menyatakan bahwa pihaknya akan menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menvonis mati kliennya.
Dia meyakini bahwa kliennya In Dragon tidak memiliki niat untuk menghabisi Nia Kurnia Sari (NKS) pada September 2024 silam.
Disebutkannya, berdasarkan fakta fakta dipersidangan tidak ditemukan unsur perencanaan yang dilakukan oleh In Dragon saat menghabisi nyawa NKS.
“Dari pertama hingga akhir persidangan kami tidak menemukan adanya unsur unsur perencanaan dalam membunuh nks. Kalo soal tali rapia itu adalah sebagai ikon didalam memaksakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana untuk klien kami,” tuturnya, Selasa (5/8).
Atas keputusan yang dinilai kuasa hukum tidak adil terhadap kliennya itu, maka pihaknya akan mengajukan banding hingga memintakan amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami dari tim kuasa hukum akan menyatakan banding hingga kasasi, sampai memintakan amnesti kepada presiden,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman atau In Dragon atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam.
Ketua majelsi hakim, Dedi Kuswara dalam sidang terbuka untuk umum diruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan bahwa perbuatan In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
In Dragon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 jo 340 KUHP.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” tutur ketua majelis hakim yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, Selasa (5/8).
Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit di persidangan.
Disamping itu, terdakwa dinilai majelis hakim juga memberikan keterangan bohong di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa di persidangan menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan ini.
“Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur PH In Dragon, Dafriyon.
Sedangkan JPU menyatakan bahwa pihaknya akan pikir pikir dulu atas putusan majelis hakim. (*)







