infosumbar.net – Kuasa Hukum tersangka kasus penembakan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman resmi melayangkan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Pariaman. Gugatan ini diajukan atas keberatan terhadap penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum tersangka, Alwis Ilyas menegaskan bahwa kliennya, bukanlah pelaku penembakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Kepolisian. Ia menilai proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Sungai Geringging dan Satreskrim Polres Padang Pariaman tidak sejalan dengan hukum acara serta Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2009.
Menurut Alwis, Perkapolri tersebut secara tegas mengatur bahwa penangkapan tanpa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terduga tertangkap tangan (OTT) saat melakukan tindak pidana. Sebaliknya, jika tidak dalam kondisi OTT, Kepolisian harus melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka sebelum melakukan penangkapan.
“Sementara pada klien kami ini, laporan polisinya itu pada tahun 2024 sudah ada penyidikan, klien kami ditangkap pada tanggal 30 Juli 2025. Saat itu klien kami belum ditetapkan tersangka, barulah satu hari setelah itu ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2009,” jelas Alwis Ilyas kepada wartawan pada Kamis (23/10).
Demi mencari keadilan, pihaknya berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum acara dan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Alwis memaparkan adanya fakta baru yang diperoleh dari verifikasi dan pengakuan cucu kliennya. Ia menyebutkan bahwa penembakan tersebut bukan dilakukan oleh kliennya, melainkan oleh seorang anak di bawah umur yang merupakan cucu dari tersangka.
“Setelah kita lakukan verifikasi terhadap keluarga diketahui bahwa yang melakukan penembakan itu bukanlah kliennya tapi seorang anak dibawah umur yang merupakan cucu dari tersangka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihak kuasa hukum telah berupaya persuasif, namun karena tidak ada respon, pengajuan praperadilan menjadi upaya yang ditempuh.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengungkap tersangka dalam kasus penembakan yang menimpa siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Bela Sintia (14) pada 21 Februari 2024, di Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, pada Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S, yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Korban Bela Sintia mengalami luka parah di bagian perut dan harus menjalani dua kali operasi.
“Penangkapan terduga pelaku S merupakan hasil kerja keras tim kami dalam mengumpulkan berbagai bukti,” kata Iptu Rio Ramadhani.
Salah satu bukti krusial dalam pengungkapan kasus ini adalah hasil uji laboratorium forensik terhadap proyektil peluru yang sempat bersarang di tubuh korban. Meskipun proses penyelidikan sempat terhambat lantaran kondisi medis Bela yang belum memungkinkan pengangkatan peluru secara cepat, tim Polres Pariaman gigih melakukan uji balistik di Pekanbaru untuk mencocokkan peluru dengan sejumlah senjata api rakitan di sekitar lokasi kejadian, yang pada akhirnya membawa pada penetapan tersangka. (*)







