InfoSumbar.net – Orang – orang terdekat sejatinya sebagai tempat teraman bagi anak perempuan malah menjadi ‘Momok’ menakutkan yang merampas kehormatan dan masa depan.
Saat ini terdapat dua remaja yang mengalami nasib miris di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima Kota Pariaman. Remaja belia tersebut tengah hamil tua akibat laku bejat orang orang terdekatnya.
Tidak hanya menanggung malu, kedua belia itu saat ini masih dalam ketidak pastian soal kelangsungan hidup dan masa depannya.
Belum lama ini belia 18 tahun menanggung malu akibat perbuatan tidak bermoral Ayah tirinya sendiri.
Korban saat ini tengah hamil 8 bulan.
Ketua RPSA, Fatmiyeti Kahar mengungkapakan, terdapat dua korban tindak kekerasan seksual yang dalam kondisi hamil yang beliau tampung akibat aksi cabul oleh orang terdekat korban.
Yang terbaru, seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kota Pariaman dicabuli hingga hamil 7 bulan oleh tetangganya sendiri.
Mirisnya, pelaku merupakan mantan anggota DPRD di kota itu dua periode lamanya.
Bukannya melindungi, aksi bejat wakil rakyat itu membawa nestapa seumur hidup bagi buah hati pasangan yang berlatar belakang ekonomi lemah.
“Iya benar korban dalam perlindungan kami . Seorang siswi SMA saat ini tengah hamil 7 bulan akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri,” tutur Fatmiyeti yang akrab disapa Teta Sabar ini kepada InfoSumbar.net.
Dikatakan Teta, korban saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan secara fisik dan psikis.
Disebutkannya, remaja itu dalam kondisi yang trauma mendalam disamping kondisi kesehatannya yang sangat tidak baik.
“Kita sedang melakukan pendampingan secara psikologi dan juga mendatangkan psikolog untuk membantu mengatasi trauma terhadap korban. Saat ini kondisi tubuhnya juga lemah karena kurang mendapatkan nutrisi yang baik,” terang pekerja sosial yang sudah puluhan tahun berkonsentrasi pada kasus kekerasan anak dan perempuan ini.
Nestapa tidak hanya sampai disitu, saat ini anak korban kebiadapan orang terdekat itu juga masih belum mendapatkan kepastian soal persalinannya kedepan. Pasalnya korban yang merupakan tindak pidana kekerasan seksual disebut tidak dapat diakomodir oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Informasi yang kami dapat, BPJS juga tidak menanggung biaya melahirkan anak di luar nikah ini. Tapi itu masih perlu kami koordinasikan lagi. Karena belum dari sumber utama (pihak BPJS),” tutur dia.
Meski dalam keterbatasan, Teta Sabar berusaha mencari solusi bilanana BPJS Kesehatan tidak mampu mengakomodir persalinan remaja malang ini.
“Kita masih berusaha mencari alternatif lain bilamana tidak bisa melalui BPJS, karena persalinan mereka hanya menunggu waktu,” terang Teta.
Fenomena ini disebutkannya seperti puncak gunung es, yang mana anak anak remaja perempuan tidak dalam kondisi yang aman meski berada dilingkungan orang sekitarnya.
Peran aktiv dan kesadaran semua dituntut untuk mengurai kasus ini agar tidak lagi terjadi di kemudian hari. Anak sejatinya harus mendapatkan perlindungan dan hak didik bagi semua.
Hal ini merupakan tanggung jawab moral guna memutus mata rantai kasus pilu yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Orang tua, pemuka masyarakat dan stake holder memiliki peran vital guna meminimalisir kasus serupa kembali terjadi. Tanggung jawab bersama, khususnya orang terdekat untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak yang masih labil tersebut,” pungkasnya mengakhiri.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus mantan anggota DPRD Kota Pariaman yang melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA hingga hamil 7 bulan di wilayah itu.
Dari informasi sementara yang disampaikan oleh pihak Satuan Resesrse Kriminal Polres Pariaman diketahui bahwa pelaku dan korban bertetangga.
Terkait apakah ada hubungan khusus antara pelaku dan korban, polisi masih melakukan penyidikan intensif terkait kasus ini.
“Antara pelaku dan korban bertetangga, dan tersangka Y telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan terakhir pada bln Juni 2024,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu (25/1/2025).
Dalam modus operandinya, wakil rakyat ini mengiming imingi korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Usai memperdayai korban yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku Y diketahui menjabat selaku Anggota dewan 2 Periode.
Yakni, periode 1999-2004 dari partai Partai Ummat Islam(PUI) dan periode 2009-2014 dari partai PDIP.
Sementara pelaku lainnya berinisial E berstatus masih dibawah umur.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pariaman menangkap seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode akibat kasus persetubuhan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, tersangka Y (54) dan E (17) digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Pariaman, Jumat (24/1/2025) akibat ulahnya yang mengakibatkan pelajar SMA di daerah itu hamil 7 bulan.
“Dua tersangka kita amankan di jalan tugu pahlawan, keluarahan pasir, pariaman tengah,” tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Dijelaskan Rinto, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pariaman berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat terkait peristiwa asusila itu.
Tidak lama berselang tim Reskrim Polres Pariaman langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rinto.
(*)