infosumbar.net – Nenek malang, RD (64) yang menjadi korban kekerasan anak terduga pelaku asusila di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman meninggal dunia.
RD menghembuskan nafas terakhir, Jumat (26/9) dalam masa perawatan intensif di Rumah Sakit akibat luka yang dideritanya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, Riyo Ramadhani. Dikatakan Rio, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa ini.
“Iyaa benar meninggal dunia, kita masih melakukan penyelidikan,” ujarnya saat diwawancara diruang kerjanya, Jumat (26/9).
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita lanjut usia di Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai, Kabupaten Padang Pariaman mengalami penganiayaan hingga rak sadarkan diri akibat ulah anak terduga pelaku tindak asusila di daerah itu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Pariaman, Fatmiyati Kahar menceritakan bahwa korban saat ini harus mendapatkan perawatan yang intensif karena luka yang dideritanya akibat pemukulan yang dilakukan pelaku pada 12 September kemarin.
Dijelaskannya, kejadian berawal ketika HM berusia 8 tahun yang saat ini masih duduk dibangku SD melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada sang nenek RD (64).
Mendapatkan informasi tersebut, RD selanjutnya mencoba mengkonfirmasi kepada terduga pelaku yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
Bukannya mendapat penjelasan, RD malah mendapat penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak terduga pelaku hingga korban tidak sadarkan diri saat dibawa ke rumah sakit.
“Korban sempat melarikan diri dari cengkraman pelaku. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke nenek. Karena nenek tidak senang dengan perbuatan pelaku lansung konformasi ke pelaku, tiba tiba anak pelaku tidak terima ayahnya di tuduh lalu nenek di pukuli sampai babak belur dan saat ini mengalami geger otak,” tutur Fatmiyetti yang akrab disapa Teta Sabar kepada infosumbar, Minggu (21/9).
Derita yang menimpa nenek tersebut saat ini trus berlanjut karena harus menanggung beban biaya Rumah Sakit yang jumlahnya diluar kemampuan ekonomi yang saban hari penghidupannya tidak menentu.
“Karena terkait tindak pidana maka pengobatan dirumah sakit tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jumlah tanggihan rumah sakit yang harus dibayarkan lebih dari 50 juta rupiah. Saat ini kami masih berupaya mencarikan solusinya, karena korban dari keluarga tidak mampu,” tuturnya menambahkan. (*)







