infosumbar.net – Seorang perempuan berinisial I.S. (37), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), dilaporkan ke Polres Padang Panjang atas dugaan penggelapan sepeda motor milik majikannya. Korban, Yulia Anggraini (52), mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta setelah sepeda motornya dilarikan oleh pelaku.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/88/SPKT/VIII/2025/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR diajukan pada Jumat (22/8) lalu. Peristiwa ini bermula pada Kamis (14/8) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban meminta I.S. mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc dengan nomor polisi BA 3475 NAB.
“Hingga pukul 09.00 WIB, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr. “Korban mencoba menghubungi melalui WhatsApp, tapi tidak ada respons.”
Kecurigaan korban semakin kuat setelah ia mengetahui kondisi kamar kos pelaku dalam keadaan rusak dan berantakan. Keesokan harinya, pelaku berani menghubungi anak korban melalui Facebook dan mengakui telah menjual sepeda motor tersebut, bahkan menantang korban untuk melaporkannya ke polisi.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang terdekat sekalipun,” tambah IPTU Ary Andre Jr.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku diminta segera melapor ke pihak berwajib.(*)






