InfoSumbar.net – Kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) menjadi yang terbanyak ditangani pihak penegak hukum di wilayah hukum Pariaman dan Padang Pariaman dalam kurun waktu 2023 sampai 2024.
Dari seratusan Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini di Kejaksaan Negeri Pariaman, kasus Narkoba menjadi yang terbanyak dengan 61 perkara yang terdiri dari, 15 perkara narkoba jenis ganja, 45 perkara jenis shabu dan 1 perkara ekstasi.
Dengan BB ganja seberat 42,479 gram, sabu seberat 546,6 gram dan ekstasi seberat 1,16 gram.
“Kita cukup prihatin dengan kasus narkoba ini, masih mendominasi,” tutur Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo usai pemusnahan BB di halaman Kejari Pariaman, Selasa (19/11/2024).
Dia merincikan, disamping perkara Narkoba dalam pemusnahan BB kali ini juga terdiri dari berbagai tindak pidana lain yang terdiri dari kasus kasus perlindungan anak 14 perkara, perjudian 11 perkara.
Selanjutnya kasus pencurian 7 perkara, kasus penyalahgunaan senpi dan sajam 3 , penganiayaan 2 perkara.
“Penipuan, penggelapan, penganiayaan, kejahatan kesusilaan masing masing sebanyak 1 perkara,” terang Bagus.
Perkara Narkoba menjadi yang terbesar ditangani. Dari 102 perkara yang dimusnahkan hari ini, 61 kasusnya diketahui berasal dari kasus barang haram tersebut.
Dia menambahkan, giat hari ini merupakan pemusnahan semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara periodik.
Dikatakannya, pemusnahan BB dalam kasus yang telah Inkrach merupakan salah saru tugas dari Kejaksaan disamping tugas tugas lain yang diamanahkan oleh UU. (*)