InfoSumbar.net – Dua orang pemuda di wilayah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman diamankan Polisi karena melakukan pencurian. Ironisnya aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut karena kecanduan Narkoba jenis sabu
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (02/9/2024). Dia menjelaskan kedua pelaku berinisial RA (32) dan NYP (33) yang beralamat di Sungai Limau.
“Dua pelaku itu merupakan komplotan pencurian. Mereka beraksi bersama-sama. Mereka mencuri apapun yang bisa dijual,” ungkap Kapolres AKBP Andreanaldo, Senin (2/9).
Dijelaskannya kedua pelaku ditangkap pada Rabu (28/8/2024) sore, setelah pihak polisi menerima laporan dari warga.
“Jadi kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sering kehilangan perabotan rumah tangga. Ada juga warga yang melapor fasilitas umum yang hilang tiba-tiba saja,” ujar Kapolres dalam pres rilis di Mapolres Pariaman.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya pihak kepolisian menemukan titik terang soal tersangka dari peristiwa ini.
“Keberadaan kedua pelaku kami dapati. Malam itu tim langsung meringkus keduanya di wilayah Sungai Limau, tanpa perlawanan mereka di bawa ke Mapolres,” jelas Kapolres.
Terkait motif para pelaku, Kapolres mejelaskan bahwa, aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka melakukanpe pencurian karena kecanduan sabu-sabu.
“Ini ulah sabu-sabu, kedua pelaku mencuri dan menjual hasil curian. Uang yang didapat digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu,” kata Kapolres.
“Sejumlah barang yang dicurinya berupa kabel rumah, mesin pompa air, besi pagar, hingga teralis,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)