InfoSumbar.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis bersalah kepada pensiunan Polri, Asmar Yunus dalam kasus perusakan APK salah satu paslon di Pilkada Padang Pariaman.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dadi Suryandi yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Rabu (20/11/2024).
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.
“Apabila denda tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani hukuman selama dua bulan penjara,” jelasnya.
Adapun yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan yakni terdakwa telah mengakui perbuatannnya dan telah meminta maaf.
“Yang memberatkan tidak ada,” tutur majelis dalam pembacaan amar putusannya.
Terkait putusan ini terdakwa Amar Yunus menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan hakim.
Sementara JPU menyatakan masih mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kami pikir pikir dulu yang mulia,” tutur JPU, Wendri Finisa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asmar Yunus yang duduk di kursi pesakitan atas dakwaan perusakan APK salah satu Paslon di Pilkada Padang Pariaman dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Terdakwa dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 twntang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan, denda satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Wendry Finisa dihadapan hakim ketua Dadi Suryandi yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (18/11/2024).
(*)