InfoSumbar.net – Polisi menangkap Yogi Ristananda bandar Narkotika jenis Ganja seberat 11 kilogram yang melakukan aksinya dengan cara mengirimkan barang haram itu melalui jasa pengiriman JNE di Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan, kasus ini berawal diketahui pada saat pihaknya mengamankan barang bukti yang telah terbungkus rapi almunium coil dan kardus pada bulan September 2023 silam. Namun pada saat itu polisi belum berhasil menangkap pelaku karena alamat pengiriman yang diberikan palsu.
Awal pengungkapan kasus ini ketika, si pengirim paket yang diperintah pelaku untuk mengirimkan barang haram tersebut ke JNE memberikan pengakuan kepada Kepolisian soal asal muasal paket tersebut dikirimkan.
Pengirim yang diketahui masih dalam usia sekolah tersebut mengaku diperintah YR untuk mengirimkan paket ke JNE yang dia tidak ketahui isinya.
Melalui interogasi dan pendalaman akhirnya Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku utama, dan diamankan pada bulan November 2024.
Bergerak cepat, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang saat ini mendekam di Lapas Pariaman.
“Dari pendalaman, kita akhirnya berhasil menangkap pelaku di dalam lapas,” tutur Andrealnaldo dalam pres rilis yang digelar Mapolres Pariaman, Kamis (21/11/2024).
Dikatakannya, pelaku merupakan residivis di kasus narkoba, dalam catatan hukum diketahui pelaku YR telah tiga kali berurusan dengan Polisi terkait kasus yang sama.
Dan saat ini status YR merupakan seorang Narapidana dalam kasus Narkoba dengan vonis hukuman selama 8 tahun penjara.
“Pelaku diketahui seorang residivis kasus yang sama,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara. (*)