InfoSumbar.net – Eksekusi lahan dan bangunan di Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris sempat terjadi ketegangan dan nyaris ricuh.
Ketegangan terjadi akibat pihak tergugat tidak menerima bangunan dan pertamini yang menjadi objek eksekusi dirobohkan oleh petugas Pegadilan Negeri Pariaman.
Dalam peristiwa itu terjadi aksi saling dorong antara pemuda yang mengaku sebagai pihak tergugat dengan pihak keamanan.
Kondisi dilapangan akhirnya berhasil dikendalikan oleh pihak keamanan dan eksekusi berhasil dilakukan.
Tidak ada korban luka dalam peristiwa ini.
Juru sita PN Pariaman, Sahril menyampaikan, eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya saat ini merupakan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara sangketa lahan seluas lebih dari 1.700 m2.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat Sukri telah memenangkan gugatan dan telah berkekuatan hukum tetap atas gugatannya terhadap tergugat Erdiman.
“Kita saat ini melakukan eksekusi atas perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Afrizal membantah bahwa perkara ini sudah inkrach. Dan pihaknya menyayangkan dengan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN saat ini.
Dirinya mengatakan, proses hukum terhadap perkara ini masih sedang berjalan di pengadilan.
“Kami masih melakukan proses hukum,” ujarmya dilokasi.
(*)