InfoSumbar.net – Eks anggota DPRD Kota Pariaman dua periode berinisial Y (54) mengaku nekat melancarkan aksi bejatnya mencabuli siswi SMA di Kota Pariaman hingga hamil 7 bulan karena merasa kesepian ditinggal istri yang pada saat itu tengah berada di dalam penjara.
Pengakuan tersebut disampaikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pariaman terhadap kasus tersebut.
Meski demikian Polisi tidak menyebutkan kasus apa yang menjerat istri tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi membeberkan, pelaku telah melakukan aksi cabulnya lebih dari sekali.
Dan hal tersebut dilakukan tersangka terhadap korban dengan cara mengimingi dengan uang hingga melakukan pengancaman agar korban mau melayani hasratnya.
“Pelaku sendirian dirumah. Saat itu pelaku memanggil korban dan melakukan aksinya,” tutur Rinto Alwi kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pariaman menangkap seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode akibat kasus persetubuhan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, tersangka Y (54) dan E (17) digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Pariaman, Jumat (24/1/2025) akibat ulahnya yang mengakibatkan pelajar SMA di daerah itu hamil 7 bulan.
“Dua tersangka kita amankan di jalan tugu pahlawan, keluarahan pasir, pariaman tengah,” tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Dijelaskan Rinto, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pariaman berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat terkait peristiwa asusila itu.
Tidak lama berselang tim Reskrim Polres Pariaman langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rinto.
(*)