InfoSumbar.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Prayonggo menyatakan pihaknya meyakini terpenuhinya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra Septiarman (IS) terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dan pihaknya juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Padang Pariaman agar melengkapi berkas sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh jaksa peneliti kasus ini.
“Kami dari tim jaksa peneliti sepertinya melihat ada potensi perencanaan yang dilakukan oleh tersangka dan dari petunjuk yang kami berikan ke penyidik antara lain adalah untuk mengembangkan dugaan perkara ini ke arah pasal 340,” tutur Kejari di Gedung Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (16/10/2024).
Dia menjelaskan, berkas perkara tersangka saat ini sudah ditangan penyidik Polres Padang Pariaman. Selanjutnya, pihaknya menunggu pengembalian berkas tersebut untuk kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Prosesnya saat iniaaih dalam tahap penyempurnaan atau dilengkapi. Dan berkasnya sudah kita berikan awal minggu ini ke penyidik,” jelas dia.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) dengan tersangka utama dalam pembunuhan Indra Septiarman (IS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari pihak Kepolisan Resort Padang Pariaman terhadap kasus ini dan pihaknya telah melakukan penelitian berkas tersebut.
“Tahap pertama penerimaan berkas. Saat ini sedang kami lakukan penelitian berkas,” tutur Bagus kepada wartawan di Posko Timsus Kayu Tanam, Senin (7/10) sore.
Dia menjelaskan, dengan telah dilakukannya rekonstruksi maka kasus ini semakin terang dan jelas. Dengan demikian pihaknya akan semakin cermat dalam menentukan pasal dan tuntutan nantiknya ke Pengadilan.
“Kebetulan hari ini telah dilakukan rekonstruksi, semakin memperjelas antara fakta yang dilakukan oleh tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka IS ini apakah bisa dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan berencana, Bagus menyatakan masih membuka ruang terhadap itu, namun pihaknya tentu akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.
“Sementara berdasarkan berkas perkara disangkakan pasal 338 dengan 285 KUHP, cuman nantik kami akan terus mendalami untuk pengembangan pasal pasal yang dapat disangkakan kepada tersangka,” terang dia.
(*)