InfoSumbar.net – Seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat nekat menggelapan satu unit alat orgen tunggal yang dimiliki oleh teman dekatnya karena kecanduan judi online.
Pelaku yang merupakan orang kepercayaan korban ini menggunakan modus agar korban menitipkan alat alat orgen tunggal tersebut dirumahnya.
Bukannya menjaga, pelaku yang diketahui bernama Hermansyah alias Kudun (24) malah menggadaikan barang barang milik korban kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kejadiannya diketahui ketika pelaku memposting satu set alat orgen tunggal tersebut di marketplace,” tutur Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kapolsek Kota Pariaman, AKP Hijrul Aswat, Jumat (06/12/2024).
Disebutkannya, berdasarkan pengakuan tersangka, satu set orgen tunggal tersebut akhirnya dia gadaikan kepada orang lain dengan nilai sebesar Rp 8 Juta rupiah.
“Satu set alat orgen tersebut diketahui digadaikan senilai 8 juta rupiah kepada orang yang belum diketahui identitasnya,” ujarnya.
Adapun uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Sektor Pariaman Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,”ujarnya.
(*)