InfoSumbar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asmar Yunus yang duduk di kursi pesakitan atas dakwaan perusakan APK salah satu Paslon di Pilkada Padang Pariaman dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Terdakwa dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 twntang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan, denda satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Wendry Finisa dihadapan hakim ketua Dadi Suryandi yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (18/11/2024).
Sebelum menutup sidang usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim selanjutnya mengagendakan sidan lanjutan yang digelar besok dengan agenda pembacaan Pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.
“Sidang dilanjutkan besok dengan agenda Pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua.
Ditempat terpisah JPU menyampaikan agenda persidangan untuk besok, Selasa (19/11/2024).
Rencananya usai pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum dan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembacaan Replik dan Duplik.
“Ya, besok agendanya pledoi, replik dan duplik,” ujar Wendry yang juga merupakan Kasipidum di Kejari Pariaman ini.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pensiunan Polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (13/11/2024).
Dalam putusannya hakim ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.
Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 twntang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
(*)