infosumbar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan kembali mengahdirkan lima orang saksi pada agenda sidang selanjutnya dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Kecama tu an 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada bulan September 2024 silam.
Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo usai persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4) menyampaikan, pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa pekan depan pihaknya kembali menghadirkan lima saksi yang akan dimintai keterangannya di muka peridangan.
Disebutkannya, terdapat 10 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang diagendakan akan dihadirkan pada perkara ini.
“Kita sudah mengagendakan pemeriksaan 5 saksi pada hari ini, pekan depan kembali akan dihadirkan 5 saksi lagi. Total seluruh saksi semuanya ada 10 ditambah dengan dua saksi ahli,” tutur Bagus di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).
Ditambahkannya, pihaknya akan memaksimal pembuktian terhadap saksi saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan ini, dengan demikian diharapkan majelis hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU ke Pengadilan.
“Kita akan lakukan upaya maksimal dalam pemeriksaan saksi saksi ini,” tambahnya mengakhiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon menghadirkan lima orang saksi pada persidangan hari ini.
Dalam agenda sidang pembuktian, lima saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni, Ibu Kandung korban, Paman Korban hingga petugas Tagana yang mengetahui saat peristiwa ini terjadi.
“Dalam sidang hari ini kita menghadirkan lima saksi, namun dua saksi tidak bisa hadir,” tutur ketua JPU Bagus Priyonggo di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).
Adapun dalam sidang pembuktian hari ini, JPU mencecar saksi dipersidangan terkait pengetahuanya atas peristiwa terjadi pada saat itu.
“Kita memeriksa saksi persidangan dalam rangka pembuktian terkait peristiwa pidana yang terjadi, dan tadi sudah sama sama kita dengarkan fakta fakta persidangan perihal kasus ini,” ujarnya.
In Dragon yang duduk di kursi pesakitan di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman bertindak sebagai JPU, Bagus Priyonggo menyampaikan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).
Atas dua dakwaan akumulatif tersebut, Bagus menyebut ancaman hukuman untuk Indragon bisa seumur hidup atau hukuman mati. (*)