infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

JPU Kembali Panggil 5 Saksi ke Persidangan In Dragon Pekan Depan

23 April 2025 - 11:18 WIB
in Pariaman Laweh
Husni Afriadiby Husni Afriadi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
JPU Kembali Panggil 5 Saksi ke Persidangan In Dragon Pekan Depan

infosumbar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan kembali mengahdirkan lima orang saksi pada agenda sidang selanjutnya dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Kecama tu an 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada bulan September 2024 silam.




Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo usai persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4) menyampaikan, pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa pekan depan pihaknya kembali menghadirkan lima saksi yang akan dimintai keterangannya di muka peridangan.

Disebutkannya, terdapat 10 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang diagendakan akan dihadirkan pada perkara ini.

“Kita sudah mengagendakan pemeriksaan 5 saksi pada hari ini, pekan depan kembali akan dihadirkan 5 saksi lagi. Total seluruh saksi semuanya ada 10 ditambah dengan dua saksi ahli,” tutur Bagus di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).

BACA JUGA :   Satu Rumah Ambruk, Dua Bangunan Nyaris Roboh Diterjang Abrasi Sungai Batang Mangor

Ditambahkannya, pihaknya akan memaksimal pembuktian terhadap saksi saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan ini, dengan demikian diharapkan majelis hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU ke Pengadilan.

IKLAN

“Kita akan lakukan upaya maksimal dalam pemeriksaan saksi saksi ini,” tambahnya mengakhiri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon menghadirkan lima orang saksi pada persidangan hari ini.

BACA JUGA :   Satu Saksi Kembali Mangkir Hadir ke Persidangan In Dragon Hari Ini

Dalam agenda sidang pembuktian, lima saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni, Ibu Kandung korban, Paman Korban hingga petugas Tagana yang mengetahui saat peristiwa ini terjadi.

“Dalam sidang hari ini kita menghadirkan lima saksi, namun dua saksi tidak bisa hadir,” tutur ketua JPU Bagus Priyonggo di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).

Adapun dalam sidang pembuktian hari ini, JPU mencecar saksi dipersidangan terkait pengetahuanya atas peristiwa terjadi pada saat itu.

“Kita memeriksa saksi persidangan dalam rangka pembuktian terkait peristiwa pidana yang terjadi, dan tadi sudah sama sama kita dengarkan fakta fakta persidangan perihal kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pelaku Peyodomi Anak di Mushola Pariaman Merupakan DPO Kasus yang Sama di Tahun 2024

In Dragon yang duduk di kursi pesakitan di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman bertindak sebagai JPU, Bagus Priyonggo menyampaikan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.

“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Atas dua dakwaan akumulatif tersebut, Bagus menyebut ancaman hukuman untuk Indragon bisa seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Related Posts

Areal Parkir DPRD Kota Pariaman Ambruk Diterjang Badai, Sekwan Sebut Tak Miliki Anggaran Perbaikan

Areal Parkir DPRD Kota Pariaman Ambruk Diterjang Badai, Sekwan Sebut Tak Miliki Anggaran Perbaikan

11 Mei 2025
Kepala BNPB Tinjau Infrastruktur Terdampak Bencana di Padang Pariaman

Kepala BNPB Tinjau Infrastruktur Terdampak Bencana di Padang Pariaman

10 Mei 2025
98 Persen Lebih Warga Kota Pariaman Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari BPJS

98 Persen Lebih Warga Kota Pariaman Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari BPJS

08 Mei 2025
Nestapa Korban Kekerasan Seksual di Pariaman, Menanggung Beban Tanpa Jaminan Kesehatan

Dua Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Areal Objek Wisata di Pariaman

08 Mei 2025
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Ternak yang Beroperasi di Wilayah Padang Pariaman

Pelaku Peyodomi Anak di Mushola Pariaman Merupakan DPO Kasus yang Sama di Tahun 2024

08 Mei 2025
Seluruh Saksi Fakta Perkara In Dragon Selesai Diperiksa, Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Saksi Ahli di Sidang Selanjutnya

Seluruh Saksi Fakta Perkara In Dragon Selesai Diperiksa, Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Saksi Ahli di Sidang Selanjutnya

07 Mei 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Bank Nagari dan Medika Loka Manajemen Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan

Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop, Ini Titik Keberangkatannya!

FIK UNP Torehkan Prestasi Internasional Melalui Luaran Ilmiah Skala Global

Celana Dalam jadi Persembunyian, BNNP Sumbar Sita Sabu 1,5 Kg dari Kurir asal Aceh di Pool Bus ALS Bukittinggi

Dua Pemain SSB Asco Padang Sarai ke Pentas Nasional Piala KONI Pusat 2025

Buaya Dilaporkan Terkam Warga di Pasaman Barat

Berita Populer

  • Almeida Digantikan Luis Braganca, Semen Padang FC Tertantang Rebut Poin Di Hadapan Publik Persebaya

    Almeida Digantikan Luis Braganca, Semen Padang FC Tertantang Rebut Poin Di Hadapan Publik Persebaya

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Hindari Degradasi, Semen Padang FC Lolos Lisensi “Granted with Sanction” Liga 1 dan AFC Challenge League 2024/25

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Kartu Kuning di Laga Kontra MU, Eduardo Almeida Dampingi 20 Pemain Semen Padang FC Hadapi Persebaya

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Kolonel Yudha Pamit dari Kodim 0312, Letkol Ferry Siap Lanjutkan Program Sinergi di Kota Padang

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Usai Sanksi 5 Laga jadi Motor Transisi Permainan Semen Padang FC, Wakaso: Keluar Zona Merah, Ini Belum Selesai

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022