InfoSumbar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 7 saksi dan 1 saksi Ahli dalam sidang pembuktian atas dakwaan pensiunan polisi yang dijerat dalam kasus perusakan APK salah satu paslon yang berkompetisi di Pilkada Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman yang juga sebagai JPU dalam perkara ini, Wendry Finisa menyampaikan pihaknya telah mengkoordinasikan pemanggilan saksi dan ahli pada sidang lanjutan besok.
“Kita akan hadirkan 7 saksi dan ahli pada sidang pembuktian besok,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (13/11/2024).
Dia melanjutkan, sesuai agenda sidang pembuktian, para saksi dan ahli yang dihadirkan akan menjelaskan di muka persidangan fakta fakta terkait dakwaan terhadap terdakwa.
Yang mana dalam dakwaan tersebut JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pensiunan Polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (13/11/2024).
Dalam putusannya hakim ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.
Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 twntang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulbahri menyampaikan bahwa pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibuat JPU.
“Kita terima putusan hakim, dan kita siap lakukan pembuktian,” tuturnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Besok jam 10 sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Calon Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedi Aziz – Rahmad Hidayat melaporkan perusakan Baliho yang dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai salah satu Tim Sukses pasangan calon lain.
Ketua tim Hukum pasangan Pasangan Calon Calon Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedy Aziz, Fauzan Chaniago menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan pelaku yang sebelumnya ditangkap warga sekitar karena melakukan perusakan APK.
“Ya, hari ini kita resmi melaporkan seorang pelaku yang melakukan perusakan baliho di Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris,” tuturnya di Kantor Panwascam Nan Sabaris, Senin (14/10/2024).
Fauzan menyatakan, pelaku yang dilaporkan merupakan seorang Purnawirawan Polri yang diketahui berdasarkan pengakuannya saat ditangkap warga.
Dikatakannya, aksi Purnawirawan tersebut sempat membuat masyarakat sekitar marah, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek setempat.
Dalam video singkat yang beredar di masyarakat terlihat salah seorang warga diamankan massa di Nagari Kurai Taji Timur, Padang Pariaman pagi tadi.
Dalam video tersebut sempat terjadi ketegangan dilokasi. Terlihat juga aparat Kepolisian berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi hal hal yang tidak dinginkan.
(*)