InfoSumbar.net – Indra Septiarman (26) tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Nagari Guguak, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pernah dihukum penjara dalam dua kasus berbeda.
IS pernah dipenjara pada tahun 2014 karena terlibat kasus pencabulan dengan vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Dan pada tahun 2017 tersangka IS kembali berurusan dengan hukum karena terjerat kasus Narkotika dengan vonis hukuman selama 6 tahun penjara. Total hukuman penjara yang pernah ditetapkan kepada IS elama 10 tahun penjara.
“Iya benar, tahun 2014 kasus asusila hukumannya 4 tahun dan 2017 kasus Narkotika hukumannya 6 tahun,” tutur Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).
Kali ini IS kembali harus berurusan dengan hukum karena diketahui telah melakukan pembunuhan keji terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling untuk membantu ekonomi keluarganya.
Akibat aksi bejatnya IS ditetapkan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini pasal yang ditetapkan 338. Kita masih kembangkan,” tutur Kapolres menjawab pertanyaan wartawan adakah indikasi pasal yang ditetapkan ke tersangka mengarah ke pembunuhan berencana atau pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Hingga hari ini pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh terkait adakah keterlibatan pihak lain dalam peristiwa Pidana ini.
“Kita masih kembangkan,” tutur Kapolres.
Polisi telah memeriksa 20 saksi dari peristiwa ini. Dan puluhan Barang Bukti juga sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
(*)