InfoSumbar.net – Hari ini, merupakan hari pertama masa tenang hingga hari pencoblosan 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan, terhitung, Minggu pukul 00 WIB seluruh kegiatan kampanye dan pemasangan dalam bentuk apapun dilarang dilakukan oleh siapapun.
Untuk itu dirinya memperingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan kegiatan kegaiatan yang melanggar UU tersebut.
Secara rinci Riswan mengingatkan hal hal yang dilarang untuk dilakukan pada saat masa tenang.
Berdasarkan informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung pada 24-26 November 2024. Berikut daftar aturan selama pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024.
Yang Tidak Boleh Dilakukan
1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
2. Memasang alat peraga kampanye
Menjanjikan atau memberi uang/materi
3. Mengadakan pertemuan politik
4. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
5. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
6. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
7. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
8. Mengadakan pawai atau arak-arakan
9. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
10. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.
Dikatakan Riswan, bilamana hal tersebut dilanggar maka beberapa sanksi bisa dikenakan kepada siapapun yang melakukannya.
“Sanksinya bisa pidana hingga diskualifikasi bila money politik dilakukan langsung oleh paslon ” tutur Riswan saat di wawancara diruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).
(*)