InfoSumbar.net – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengingatkan kepada masyarakat pemilik L300 agar tidak memarkir mobil sembarangan dan menjaga keamanan kendaraannya saat terparkir.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka sindikat spesialis pencurian L300 yang sudah diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman diketahui tindak kejahatan ini menargetkan kendaraan yang terparkir oleh pemiliknya di tempat yang tidak aman khusunya di pinggir jalan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan tolong diperhatikan keamanan saat terparkir. Tolong antisipasi keamanan kendaraannya,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Dia mengingatkan, pemilik kendaraan harus menjaga keamanan dengan cara menambah kunci ganda atau alat pendeteksi keamanan lainnya saat kendaraan di parkir.
Disamping itu dia mengingatkan agar masyarakat juga memasang CCTV dirumah atau ditempat tempat yang sekiranya dinilai rawan atas aksi kejahatan.
“Cctv itu penting, ini berawal berawal dari cctv juga kita bisa melakukan pengembangan. Kelengahan kita yang mereka ikuti, karena mereka sindikat, tidak mungkin melakukannya hanya satu orang,” Faisol mengingatkan.
Sebelumnya, Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat masih melakukan pendalaman terkait apakah adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian spesialis L300 yang beroperasi di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan saat ini pihaknya bersama dengan Polresta Padang telah mengamankan 4 tersangka yang terdiri dari pelaku utama pencurian dan penadah.
Dari semua pelaku yang diamankan semuanya berasal dari luar Sumatera Barat. Terkait apakah ada jaringan lain yang saat ini masih berkeliaran di wilayah Sumbar atau pelaku lain yang berasal dari dalam Sumatera Barat, Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kita masih lakukan pendalaman,” tutur Kapolres dalam pres rilis, Kamis (14/11/2024).
Ia menuturkan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 4 tersangka yakni, ASJ sebagai pelaku utama.
Selanjutnya pelaku berinisial ASP dan JM berperan sebagai pemantau dan menemani ASJ dalam melaksanakan aksinya. Dan KH berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Untuk ketiga pelaku utama polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“KH sebagai penadah diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Faisol.
Seluruh pelaku ditetapkan sebagai sindikat pencurian L300 karena diketahui telah dua kali melakukan aksinya di wilayah hukum Sumatera Barat.
Dengan perannya masing masing, sindikat ini melakukan aksinya terbilang rapi dan cekatan. Yang mana dalam mengesekusi kendaraan yang menjadi target dari sasarannya hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.
Disebutkan, pelaku menggunakan mobil rental dan motor rental untuk hunting kendaraan yang terparkir ditempat yang tidak aman seperti halaman rumah atau di pinggir jalan. Setelah melihat target sasaran pelaku selanjutnya melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu dan merusak paksa kontak mobil dengan menggunakan kunci T.
Selanjutnya 3 pelaku membawa mobil curian ke luar kota padang dan diserahkan kepada penadah KH yang sebelumnya sudah menunggu.
KH selanjutnya membawa mobil hasil curian ke Jambi untuk di jual kembali.
Saat ini Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia dan sepeda motor Beat rental yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Disamping itu Polisi juga mengamankan 2 unit L300 hasil curian yang di bawa pelaku ke Provinsi Jambi.
(*)