infosumbar.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dikota tersebut berdasarkan kualitas beras konsumsi yang ada di daerah itu, yakni Rp50 ribu untuk kualitas satu, Rp40 ribu untuk kualitas dua, dan Rp30 ribu untuk kualitas tiga.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit menyampaikan, penetapan jumlah tersebut sudah melalui kesepakatan dengan semua stakeholder yang ada di Kota Pariaman.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Kesepakatan ini sudah sesuai dengan hasil rapat bersama,” ujarnya saat diwawancara diruang kerjanya, Kamis (13/3).
Terkait pengumpulan zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pariaman, Zalman mengatakan bahwa hingga saat ini hampir seluruh ASN di berbagai OPD sudah menyalurkannya melalui Baznas.
“Sudah hampir seluruh OPD terkumpul, hanya tinggal satu dua OPD yang belum,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mulai menyalurkan Zakat Fitrah yang terkumpul kepada masyarakat di beberapa titik yang telah ditentukan.
Begitupun halnya dengan penerima zakat, Baznas akan meyalurkannya kepada masyarakat Kota Pariaman sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan seperti fakir miskin.
Lebih lanjut Zalman menyampaikan, zakat fitrah khusus ASN sendiri diperkirakan mencapai Rp150 juta, belum termasuk zakat warga yang dihimpun di masjid-masjid yang disalurkan melalui Baznas .
Meski dirinya membebaskan masyarakat luas untuk menyalurkan sendiri zakat fitrah kepada penerima langsung. Namun, dirinya memastikan bahwa dengan melalui Baznas maka penyalurannya akan lebih merata penyebarannya sesuai dengan kategori penerima zakat fitrah.
“Kami ingin memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika disalurkan melalui BAZNAS, distribusinya akan lebih merata dan tepat sasaran,” tegasnya. (*)