InfoSumbar.net – In Dragon alias Indra Septiarman, pelaku keji yang menghilangkan nyawa gadis penjual gorengan beberapa waktu lalu di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Padang Pariaman digelandang ke Polda Sumbar.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengatakan, pihaknya membawa In Dragon ke Mapolda Sumbar guna press rilis tahap 2 sebelum tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Jadi tahap dua ini akan langsung di ekspos Kapolda Sumbar di Mapolresta,” tuturnya, Kamis (16/1/2025).
In Dragon di kawal ketat pihak kepolisian saat keluar dari tahanan Polres menuju Mapolda Sumbar.
Terlihat In Dragon menggunakan baju tahanan berwarna biru saat digelandang personel kepolisian menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Indra Septiarman atau Indragon yang disangkakan dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS beberapa waktu lalu ditetapkan dengan pasal berlapis.
Akibat perbuatan kejinya In Dragon yang terkenal licik dalam pelariannya tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
(*)