infosumbar.net – Indra Septiarman atau In Dragon yang menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam jalani sidang putusan hari ini, Selasa (5/7).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pada sidang terdahulu, sidang putusan perkara In Dragon akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Bila yidak ada halangan, sidang dimulai hari ini pukul 10 pagi,” tutur Wendri melalui sambungan seluler, Selasa (5/7) pagi.
In Dragon pada sidang tuntutan di tununtut JPU dengan hukuman maksimal.
JPU menilai yang memberatkan terdakwa karena perbuatan In Dragon sangat keji dan terdakwa juga didalam persedingan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya,” tutur JPU.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut In Dragin dengan pasal berlapis yakni, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal beruoa hukuman mati,” tegas JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan Negeri Pariaman. (*)







