InfoSumbar.net – Berkas bersama terdakwa Indra Septiarman (IS) atau In Dragon terkait kasus pencurian mesin air di salah satu sekolah di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri.
In Dragon dibawa oleh penyidik Polres Padang Pariaman ke Kejaksaan Negeri pada sore hari tadi, Selasa (26/11/2024).
Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menerima berkas dan terdakwa In Dragon sebagai tersangka kasus pencurian.
Sementara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan IS belum dikembalikan oleh penyidik ke jaksa peneliti.
“Kasus pencuriaannya sudah lengakap atau P21, sementara untuk kasus pembunuhan berencana berkasnya masih ditangan penyidik,” tutur Wendri kepada InfoSumbar.net, Selasa malam.
Sebelumnya, dua kejahatan yang dilakukan oleh Indra Septiarman (IS) akan dibuat dalam satu berkas surat dakwaan di Pengadilan nantik.
IS pertama dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (NKS) pada 6 September lalu.
Dan yang kedua, IS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan tang dilakukan pada tanggal 5 September lalu.
Dari dua kasus tersebut penyidik Polisi segera merampungkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
“Kita segera rampungkan berkas IS dalam satu berkas,” tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (23/10/2024).
Terkait status berkas perkara yang saat ini masih ditangan penyidik Polisi, Faisol menyatakan saat ini masih dalam penyempurnaan pemberkasan atau P-19.
“Dalam waktu dekat akan kita berikan ke pihak kejaksaan,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya IS sudah mendekam dalam penjara akibat perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Nagari Guguak Kecamatan 2*11 Kayu Tanam beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya tersebut IS sudah ditetapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Diwaktu yang tidak berselang lama,
IS kembali ditetapakan sebagai tersangka bersama MJ dan HR terkait kasus pencurian mesin air di SMP 1 Kayu Tanam pada 5 September lalu.
“Ya ketiga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian,” tutur Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir dalam kompresi pers di Polsek Sicincin, Rabu (23/10/2014).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku audah melakukan 4 kali pencurian mesin air,” ujarnya juga.
Dikatakan Faisol, atas perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)