InfoSumbar.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Pariaman menjatuhkan vonis 2 bulan dan denda sebanyak satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan kepada 7 pejabat di Pemko Pariaman yang terjerat Pidana Pemilihan di wilyah tersebut.
Ke-7 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana pemilihan sebagaimana yang dituntutkan JPU.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pilkada. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing masing selama 2 (dua) bulan, denda satu juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim Dedi Kuswara yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah dalam amar putusannya, Selasa (03/12/2024).
Atas putusan majelis tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan ini.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir atas putusan hakim tersebut.
“Kita pikir pikir yang mulia,” tutur JPU Wendry Finisa di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut 7 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pariaman yang di dakwa atas pelanggaran pemilu dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar hari ini di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (02/12/2024).
JPU menilai perbuatan terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dikatakannya, semua perbuatan yang dilakukan secara bersama sama oleh terdakwa yang dihadirkan di persidangan telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” tutur JPU dihadapan ketua majelis hakim Dedi Kuswara di dampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah.
Adapun perbuatan yang memberatkan bagi terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung terciptanya Pilkada yang adil. Sementara perbuatan yang meringankan karena terdakwa belum pernah di penjara.
“Perbuatan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum,” tutur JPU dalam tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan majelis hakim menyatakan sidang ditutup.
Majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
“Untuk sidang hari ini kita skor. Agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa,” tutur majelis hakim menutup persidangan.
(*)