InfoSumbar.net – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum 7 terdakwa yang merupakan ASN dilingkungan Pemko Pariaman dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra, Selasa (26/11/2024).
Dalam putusannya hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur ketua majelis yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah.
Dalam perkara ini, 7 ASN dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan netralitas saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.
7 ASN ini dinilai secara bersama sama mendukung salah satu paslon yang ikut berkompetisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, 7 ASN di Pemko Pariaman yang terjerat dalam kasus pelanggaran pidana pemilu menjalani sidang perdana hari ini.
Dalam persidangan pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menilai perbuatan 7 terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.
“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota SofiaNita, dan Mutia Ramlah.
(*)