infosumbar.net – Eli Marlina, ibu almarhumah Nia Kurnia Sari yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman atau In Dragon di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam pada bulan September 2024 silam mengaku puas dengan putusan hakim yang menjatuh vonis hukuman mati kepada terdakwa.
Usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8), Eli menuturkan rasa terima kasihnya kepada majelis yang telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Saya merasa sangat puas, nyawa dibayar nyawa,” tutur Eli Marlina.
Eli merasa perjuangannya dalam menuntut keadilan buat buah hatinya tidak sia sia.
Selama proses persidangan belrangsung, Eli selalu terlihat mengahdiri persidangan.
Dia menuturkan, sengaja menghadiri persidangan demi menuntut keadilan untuk ananknya yang dioerlakukan tidak manusiawi oleh terdakwa In Dragon.
“Saya akan selalu hadir sampai In Dragon dihukum mati,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman atau In Dragon atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam.
Ketua majelsi hakim, Dedi Kuswara dalam sidang terbuka untuk umum diruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan bahwa perbuatan In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
In Dragon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 jo 340 KUHP.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” tutur ketua majelis hakim yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, Selasa (5/8).
Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit di persidangan.
Disamping itu, terdakwa dinilai majelis hakim juga memberikan keterangan bohong di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa di persidangan menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan ini.
“Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur PH In Dragon, Dafriyon.
Sedangkan JPU menyatakan bahwa pihaknya akan pikir pikir dulu atas putusan majelis hakim. (*)







