InfoSumbar.net – Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman sepakat akan membahas 20 Raperda di tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut diutarakan dalam DPRD rapat paripurna di kantor DPRD Kota Pariaman, Jumat (22/11/2024).
Dalam paripurna tersebut disampaikan 17 ranperda dari pemerintah kota dan 3 ranperda inisiatif dari dewan dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman 2024-2029, Muhajir Muslim dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal mewakili Pj Walikota.
Yaminu menyebut, penyusunan dan penetapan Propemperda merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar sebelum penetapan APBD tahun mendatang. Katanya, penyampaian ranperda tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan pembanguna daerah.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting upaya mendorong kemajuan Kota Pariaman yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota,” kata dia.
Yaminu berharap ranperda yang diusulkan pemko dapat ditetapkan bersama dalam Propemperda tahun 2025, sehingga dapat melahirkan perda yang baik. “Harapannya ranperda ini bisa dibahas dengan sebaik-baiknya agar melahirka perda yang baik untuk kota dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, ada 3 ranperda inisiatif dari DPRD Kota Pariaman yaitu perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2018 pasal 17 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang diprakarasi oleh Indra Jaya, lalu ranperda tentang pengelolaan irigasi yang diprakarsai Riza Saputra dan ranperda kemakmuran masjid yang diprakarsai Muhajir Muslim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pariaman, Fadli mengatakan ranperda inisiatif ketentraman dan ketertiban umum diusulkan untuk memperbarui perda lama yang membahas tentang kegiata malam, LGBT, dan aturan ketertiban umum lainnya.
“Sementara untuk ranperda tentang pengelolaan irigasi itu inisiasinya berdasarkan kondisi pengairan saat ini di Kota Pariaman yang masih bergantung pada irigasi di kabupaten. Lalu, untuk ranperda kemakmuran masjid untuk mengatur pemberian honor garin, guru ngaji, labai serta ubayyah,” jelas Fadli.
(*)