InfoSumbar.net – Faktor ekonomi dan pengaruh media sosial menjadi faktor utama gugat cerai yang dilakukan oleh pihak wanita terhadap laki laki di wilayah hukum Pengadilan Agama Pariaman.
Humas Pengadilan Agama Pariaman, Armen Ghani mengatakan, banyak faktor yang menjadi alasan pihak wanita terhadap pasangan hidupnya, namun yang terbanyak menjadi faktor pemicunya adalah masalah ekonomi.
“Penyebabnya masalah ekonomi, nafkah yang kurang terpenuhi oleh suami kepada istri dan anak anaknya, yang kedua masalah pengaruh pihak ketiga karena pengaruh penggunaan media sosial saat ini.
Armen Ghani menjelaskan, penggunaan media sosial yang tidak bijak disebut juga menjadi penyebab terbesar kasus perceraian.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan diketahui bahwa pemicu dari perceraian tersebut terjadi karena adany pihak ketiga. Dan interaksi mulanya tersebut diketahui berasal dari media sosial.
“Penggunaan media sosial ini itu juga banyak penyebabnya selain masalah ekonomi,” jelasnya.
Hingga hari ini terdapat 919 kasus perceraian ditangani pihak Pengadilan Agama Pariaman selama tahun 2024.
Humas Pengadilan Agama Pariaman, Armen Ghani menerangkan, dalam gugatan perceraian terdiri dari dua istilah, yakni cerai gugat dan cerai talak.
Dirinya menjelaskan, yang dimaksud dari cerai gugat itu adalah kasus perceraian yang gugatannya diajukan oleh pihak perempauan. Sedangkan cerai talak adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
“Dalam gugatan itu ada cerai talak dan cerai gugat,” tutur Armen saat diwawancara di Kantornya.
Dia mengatakan, dari seluruh berkas gugatan yang masuk, mayoritas gugugatan perceraian diajukan oleh pihak perempauan.
Yang mana profesinya dan usia para penggugat tersebut bervariasi, mulai dari ASN sampai ibu rumah tangga.
“Usianya ada yang masih muda, bahkan ada yang sudah berusia uzur,” ujar dia.
Terkait permasalahan utama bagi para penggugat yang memasukan gugatannya ke Pengadilan Agama Pariaman, Armen menagatakan bahwa pada umumnya karena faktor ekonomi.
Dia menambahkan, jumlah kasus yang ditangani pihaknya saat ini menurun jika dibanding dengan jumlah kasus yang masuk pada tahun lalu.
Pada tahun 2023 tercatat jumlah kasus yang ditangani oleh PA Pariaman berjumlah 1500 perkara.
(*)