infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Dua Saksi Mangkir ke Persidangan In Dragon

22 April 2025 - 19:37 WIB
in Pariaman Laweh
Husni Afriadiby Husni Afriadi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Dua Saksi Mangkir ke Persidangan In Dragon

infosumbar.net –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon menghadirkan lima orang saksi pada persidangan hari ini.




Dalam agenda sidang pembuktian, lima saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni, Ibu Kandung korban, Paman Korban hingga petugas Tagana yang mengetahui saat peristiwa ini terjadi.

“Dalam sidang hari ini kita menghadirkan lima saksi, namun dua saksi tidak bisa hadir,” tutur ketua JPU Bagus Priyonggo di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).

Dikatakan Bagus, tidak diketahui pasti alasan dua saksi yang dipanggil ke persidangan itu mangkir hadir.

BACA JUGA :   Satu Rumah Ambruk, Dua Bangunan Nyaris Roboh Diterjang Abrasi Sungai Batang Mangor

“Alasannya kita tidak tahu ya, namun hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya persidangan,” jelasnya.

IKLAN

Adapun dalam sidang pembuktian hari ini, JPU mencecar saksi dipersidangan terkait pengetahuanya atas peristiwa terjadi pada saat itu.

“Kita memeriksa saksi persidangan dalam rangka pembuktian terkait peristiwa pidana yang terjadi, dan tadi sudah sama sama kita dengarkan fakta fakta persidangan perihal kasus ini,” ujarnya.

Pada sidang lanjutan pekan depan JPU kembali akan menghadirkan lima saksi atas peristiwa pidana ini.

“Rencananya pekan depan kita juga menghadirkan kembali lima saksi ke muka persidangan,” pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA :   98 Persen Lebih Warga Kota Pariaman Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari BPJS

Sebelumnya, Indra Septiarman atau In Dragon menjalani sidang perdana atas perbuatan kejinya memperkosa hingga menghabisi nyawa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam beberapa waktu lalu.

In Dragon yang duduk di kursi pesakitan di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman bertindak sebagai JPU, Bagus Priyonggo menyampaikan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA :   Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 1 1/2 Kilogram Via BIM

“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Atas dua dakwaan akumulatif tersebut, Bagus menyebut ancaman hukuman untuk Indragon bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara dan didampingi oleh, Sherly Risanty dan Syofianita tersebut In Drgaon terlihat menggunakan baju tahanan berwarna biru tertunduk lesu.

Selama persidangan In Dragon terlihat tidak berekspresi dan diam selama berada di pengadilan. (*)

Related Posts

Areal Parkir DPRD Kota Pariaman Ambruk Diterjang Badai, Sekwan Sebut Tak Miliki Anggaran Perbaikan

Areal Parkir DPRD Kota Pariaman Ambruk Diterjang Badai, Sekwan Sebut Tak Miliki Anggaran Perbaikan

11 Mei 2025
Kepala BNPB Tinjau Infrastruktur Terdampak Bencana di Padang Pariaman

Kepala BNPB Tinjau Infrastruktur Terdampak Bencana di Padang Pariaman

10 Mei 2025
98 Persen Lebih Warga Kota Pariaman Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari BPJS

98 Persen Lebih Warga Kota Pariaman Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari BPJS

08 Mei 2025
Nestapa Korban Kekerasan Seksual di Pariaman, Menanggung Beban Tanpa Jaminan Kesehatan

Dua Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Areal Objek Wisata di Pariaman

08 Mei 2025
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Ternak yang Beroperasi di Wilayah Padang Pariaman

Pelaku Peyodomi Anak di Mushola Pariaman Merupakan DPO Kasus yang Sama di Tahun 2024

08 Mei 2025
Seluruh Saksi Fakta Perkara In Dragon Selesai Diperiksa, Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Saksi Ahli di Sidang Selanjutnya

Seluruh Saksi Fakta Perkara In Dragon Selesai Diperiksa, Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Saksi Ahli di Sidang Selanjutnya

07 Mei 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Bank Nagari dan Medika Loka Manajemen Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan

Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop, Ini Titik Keberangkatannya!

FIK UNP Torehkan Prestasi Internasional Melalui Luaran Ilmiah Skala Global

Celana Dalam jadi Persembunyian, BNNP Sumbar Sita Sabu 1,5 Kg dari Kurir asal Aceh di Pool Bus ALS Bukittinggi

Dua Pemain SSB Asco Padang Sarai ke Pentas Nasional Piala KONI Pusat 2025

Buaya Dilaporkan Terkam Warga di Pasaman Barat

Berita Populer

  • Almeida Digantikan Luis Braganca, Semen Padang FC Tertantang Rebut Poin Di Hadapan Publik Persebaya

    Almeida Digantikan Luis Braganca, Semen Padang FC Tertantang Rebut Poin Di Hadapan Publik Persebaya

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Hindari Degradasi, Semen Padang FC Lolos Lisensi “Granted with Sanction” Liga 1 dan AFC Challenge League 2024/25

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Kartu Kuning di Laga Kontra MU, Eduardo Almeida Dampingi 20 Pemain Semen Padang FC Hadapi Persebaya

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Kolonel Yudha Pamit dari Kodim 0312, Letkol Ferry Siap Lanjutkan Program Sinergi di Kota Padang

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Usai Sanksi 5 Laga jadi Motor Transisi Permainan Semen Padang FC, Wakaso: Keluar Zona Merah, Ini Belum Selesai

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022