infosumbar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari dengan terdakwa Indra Septiarman atau In Dragon menghadirkan lima orang saksi pada persidangan hari ini.
Dalam agenda sidang pembuktian, lima saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni, Ibu Kandung korban, Paman Korban hingga petugas Tagana yang mengetahui saat peristiwa ini terjadi.
“Dalam sidang hari ini kita menghadirkan lima saksi, namun dua saksi tidak bisa hadir,” tutur ketua JPU Bagus Priyonggo di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4).
Dikatakan Bagus, tidak diketahui pasti alasan dua saksi yang dipanggil ke persidangan itu mangkir hadir.
“Alasannya kita tidak tahu ya, namun hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya persidangan,” jelasnya.
Adapun dalam sidang pembuktian hari ini, JPU mencecar saksi dipersidangan terkait pengetahuanya atas peristiwa terjadi pada saat itu.
“Kita memeriksa saksi persidangan dalam rangka pembuktian terkait peristiwa pidana yang terjadi, dan tadi sudah sama sama kita dengarkan fakta fakta persidangan perihal kasus ini,” ujarnya.
Pada sidang lanjutan pekan depan JPU kembali akan menghadirkan lima saksi atas peristiwa pidana ini.
“Rencananya pekan depan kita juga menghadirkan kembali lima saksi ke muka persidangan,” pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Indra Septiarman atau In Dragon menjalani sidang perdana atas perbuatan kejinya memperkosa hingga menghabisi nyawa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam beberapa waktu lalu.
In Dragon yang duduk di kursi pesakitan di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman bertindak sebagai JPU, Bagus Priyonggo menyampaikan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Ada dua dakwaan yang kami sampaikan, pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025).
Atas dua dakwaan akumulatif tersebut, Bagus menyebut ancaman hukuman untuk Indragon bisa seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara dan didampingi oleh, Sherly Risanty dan Syofianita tersebut In Drgaon terlihat menggunakan baju tahanan berwarna biru tertunduk lesu.
Selama persidangan In Dragon terlihat tidak berekspresi dan diam selama berada di pengadilan. (*)