InfoSumbar.net – Dua berkas kejahatan Indra Septiarman atau In Dragon dibuat dalam berkas terpisah.
In Dragon diketahui terlibat dalam dua tindak pidana yakni pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari dan pencurian mesin air di sebuah sekolah di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa menyampaikan berkas pemeriksaan Indra Septiarman atau In Dragon terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) masih dalam tahap pelengkapan di penyidik Polres Pariaman.
Sedangkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka saat ini baru masuk dalam proses pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik.
“Berkas perkara kasus pencuriannya baru dilimpahkan tahap 1,” tutur Wendry kepada InfoSumbar.net di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (13/11/2024).
Sedangkan berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka saat ini masih di tangan penyidik polisi sejak berkas dikembalikan beserta petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
“Masih di penyidik, belum dikembalikan ke kejaksaan,”
Ia menjelaskan, dari dua perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka, Jaksa akan melakukan pemberkasan dalam dua perkara.
“Ya, nantik berkasnya dibuat dalam dua perkara terpisah,” jelasnya.
In Dragon ditetapkan tersangka atas pembunuhan keji terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari beberapa waktu lalu di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia ditemukan tewas terkubur tanpa busana setelah dua hari dinyatakan hilang.
IS akhirnya berhasil diringkus Polisi di tempat persembunyiannya setelah 11 hari dinyatakan buron
Akibat perbuatannya In Dragon ditetapkan oleh penyidik kepolisian dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal .
Tidak berselang lama In Dragon kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan mesin air di salah satu sekolah di Kayu Tanam.
Dalam tindak pidana ini, In Dragon ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Ketiganya ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(*)