infosumbar.net – Dua pelaku jambret di tangkap polisi saat beroperasi di Pasar Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (17/5) malam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan, jambret diamankan warga usai mengambil barang milik warga yang saat itu berbelanja ke pasar di daerah itu.
Kejadiannya berawal ketika korban hendak keluar dari pasar habis berbelanja, setelah itu pelaku langsung merampas kalung emas korban dan melarikan diri.
Meski sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Padang tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga ketika mencoba berbalik arah ke lokasi semula.
“Kejadiannya malam ini sekitar pukul 19.20. Pelaku saat itu sudah melarikan diri sejauh 3 km, lalu pelaku berbalik arah ke arah pasar. Pada saat itulah warga sudah berkumpul dan menyetop pelaku dari sepeda motornya lalu diamankan,” tuturnya saat diwawancara, Sabtu (17/5).
Mengetahui informasi tersebut Satreskrim Polres Padang Pariaman dan tim Gagak Hitam langsung meluncur ke TKP guna mengamankan pelaku.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku berinisial SH (28) dan RC (40) dicurigai telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat di wilayah hukum Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
“Saat ini kita masih kembangkan,” ujar Reggy.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.
“Pelaku sudah di Mapolres. Dan kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini, aksi jambret telah meresahkan warga Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Tercatat dari laporan polisi, telah terjadi lima kali aksi jambret di wilayah ini yang pelakunya belum tertangkap. (*)