InfoSumbar.net – DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur – Rahmang hari ini, Rabu (15/1/2025).
Pemberhentian ini berdasarkan ketentuan perundangan- undangan, berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 Suhatri Bur-Rahmang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.
Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi saat membuka rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman selanjutnya pihaknya akan meneruskan usulan ini kepada pihak Kemendagri.
“Nantinya DPRD akan menyampaikan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Padang Pariaman dimaksud, kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia, melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” ujarnya di ruang rapat kantor DPRD Padang Pariaman, pada Rabu (15/01/25).
Sementara ditempat yang sama, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang mengungkapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan kepada Suhatri Bur- Rahmang selama 4 (empat) tahun terakhir.
“perjalanan panjang kami akan segera tuntas dalam beberapa pekan kedepan. Kita telah membangun sinergi dengan sangat harmonis melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu bahu membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat Padang Pariaman,” ujarnya.
Disamping itu, dirinya mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Terpilih periode 2025-2030 John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis 09 Januari lalu.
“Kami berharap Kabupaten Padang Pariaman yang kita cintai terus melaju menuju Padang Pariaman yang sejahtera, semoga seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan sepenuhnya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru sebagai mana dukungan yang telah diberikan sebelumnya kepada kami,” tutupnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan, terutama yang terkait Pemilihan Kepala Daerah dan yang ketentuan yang terkait : Ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 Menjabat Sampai Dengan Tahun 2024”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/XXII/2024, tertanggal 24 Maret 2024, atas gugatan terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut diatas, yang memutuskan Pasal 201 ayat (7) selengkapnya berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 Menjabat Sampai Dengan Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Serentak Secara Nasional Tahun 2024 Sepanjang Tidak Melewati 5 (lima) Tahun Masa Jabatan.
Ketentuan Pasal 22A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa : Ayat 1, Menyatakan bahwa “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dilaksanakan secara Serentak pada Tanggal 7 Februari 2025 Ayat (2),
Menyatakan bahwa “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dilaksanakan secara Serentak pada Tanggal 10 Februari 2025.
Berdasarkan kepada Ketentuan sebagaimana yang telah disampaikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa berakhirnya Masa jabatan Sdr. SUHATRI BUR, SE.MM Sebagai Bupati Padang dan Sdr. Drs. RAHMANG, MM Sebagai Wakil Bupati Padang Pariaman Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 adalah pada tanggal 10 Februari 2025.
(*)