InfoSumbar.net – Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Madin mempersilahkan kepada Tim Hukum Paslon Suhatri Bur – Yosdianto untuk melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikatakannya, hal tersebut merupakan hak setiap Warga Negara yang diatur oleh Konstitusi.
Kembali dia mengatakan bahwa bilamana Tim Paslon tersebut menilai terdapat ketidak Netralan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas maka DKPP merupakan tempat yang tepat untuk membuat laporan.
“Itu sah sah saja bilamana kita dianggap melanggar kode etik, tentu emang itu jalannya, dan kita tidak akan menghambat untuk itu,” ujar dia saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Dia menekan bahwa, pihaknya hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan aturan yang ada, bilamana ada pihak yang merasa tidak puas dan menganggap telah terjadi sebuah pelanggaran dalam menjalankan tugas, Azwar mempersilahkan pihak tersebut menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Terkait dengan tuduhan itu, itukan pendapat beliau. Bilamana mereka memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan ketidak netralan sebagai penyelenggara Pemilu silahkan melaporkan ke DKPP, emang itu jalurnya,” tutir dia.
Azwar Madin menegaskan bahwa tidak benar bilamana dirinya terlibat mendukung salah satu Paslon yang ikut berkompetisi di Pilkada Padang Pariaman saat ini. Namun dirinya tidak bisa melarang pihak manapun berasumsi atas tuduhan yang dilayangkan.
“Itu hak beliau,” tegas dia.
Sebwlumnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur – Yosdianto, Zulbahri menegaskan akan melaporkan jajaran Bawaslu Padang Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan Zulbahri berdasarkan bukti bukti yang telah dimiliki oleh Timnya terkait adanya keberpihakan Bawaslu Padang Pariaman ke salah satu Paslon yang ikut berkompetisi di Pilkada Padang Pariaman 2024.
“Kita secara tersendiri akan membikin laporan ke DKPP. Saya tidak akan laporkan ke Panwaslu dan Bawaslu karena dia bahagian dari ini, sebelum sebelumnya sudah ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh 02 dan itu akan saya laporkan juga,” tutur Zulbahri menanggapi pelaporan yang dilakukan Paslon 02 terhadap salah seorang simpatisan Paslon 01 atas dugaan perusakan APK yang videonya menyebar kemarin.
Dia menjelaskan, langkah yang diambil oleh pihaknya untuk langsung melaporkan adanya dugaan keperpihakan penyelenggara Pemilu langsung ke DKPP sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Karena menurutnya, secara aturan hukum, tidak ada keharusan pelaporan dugaan pelanggaran dan keberpihakan penyelenggara Pemilu pada salah satu Paslon harus dilaporkan secara berjenjang.
“Langsung ke DKPP, tidak ada aturan yang mengharuskan pelaporan itu harus dilakukan secara berjenjang,” tegas dia.
Dengan pelaporan ini dirinya berharap DKPP dapat menindak penyelenggara yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
“Kita berharap DKPP tentu menindak juga tindakan tindakan pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya yang seakan akan berpihak. Saya pastikan ada dokumennya,” terang dia.
(*)